Di sela-sela kesibukan menghadiri undangan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam atas kunjungan Menteri
Keuangan, selasa (15/01) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Kepala
Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK) Tugas Agus
Priyo Waluyo, Deputi I BP Batam Purwiyanto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Rocky Sandhora beserta jajaran masing-masing,
mengadakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil kegiatan Revauasi Barang Milik Negara
(BMN) tahun 2017 dan 2018 yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPKNL Batam.
Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN RSK
dengan memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas Revaluasi BMN dan lambatnya
progress tindak lanjut atas hasil audit BPK pada BP Batam. Selanjutnya Tugas
Agus meminta saran/solusi alternatif dari Irjen Kementerian Keuangan sebagai
langkah menindaklanjuti temuan BPK pada BP Batam tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Sumiyati memberikan
beberapa masukan dan saran dalam menentukan tindak lanjut atas temuan BPK.
Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa hal yang harus diperhatikan dalam
audit adalah tujuan dari audit itu sendiri. Dimana terdapat 6 (enam) hal krusial
dalam proses audit yaitu Completeness,
Existence, Classification, Valuation, Accuracy dan Ownership. Completeness adalah
mengenai kelengkapan data, Exsistence adalah
mengenai keberadaan objek penilaian, Classification
adalah mengenai klasifikasi yang tepat atas suatu akun, Valuation adalah mengenai penilaian yang akuntabel, Accuracy adalah mengenai ketepatan
informasi yang disajikan, dan Ownership
berkaitan dengan kepemilikan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Beberapa arahan yang diberikan Sumiyati
antara lain agar nilai dianggap valid maka beberapa hal yang harus dilakukan
adalah inventarisasi/pengisian form, penggunaan data pembanding, penggunaan
metode penilaian yang tepat, perhitungan penyesuaian yang digunakan, pendokumentasian yang baik atas semua langkah
yang dilakukan, serta pengendalian dan pengawasan secara berjenjang.
Sumiyati juga memberi masukan kepada pihak
satuan kerja yaitu BP Batam, untuk menginput data dengan sebenar-benarnya
sesuai dengan kondisi di lapangan. Dan jika diperlukan agar mengangkat staf
khusus untuk menangani revaluasi BMN seperti yang dilakukan oleh Kementerian
PUPR.
Menutup arahannya, Sumiyati berpesan agar internal control tetap berjalan dan
diharapkan tindak lanjut temuan BPK ini dapat diselesaikan selambat-lambatnya Semester
I 2019. Juga meminta kepada semua pihak untuk mengerahkan seluruh kemampuannya untuk
mencapai Revaluasi BMN yang tuntas dan berkualitas.