Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Turut Hadir Dalam Rapat Koordinasi DJKN – BP Batam, Irjen Kementerian Keuangan Beri Saran dan Masukan
Amiruddin Daulay
Jum'at, 18 Januari 2019   |   386 kali

Di sela-sela kesibukan menghadiri undangan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam atas kunjungan Menteri Keuangan, selasa (15/01) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK) Tugas Agus Priyo Waluyo, Deputi I BP Batam Purwiyanto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Rocky Sandhora beserta jajaran masing-masing, mengadakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil kegiatan Revauasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017 dan 2018 yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPKNL Batam.

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN RSK dengan memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas Revaluasi BMN dan lambatnya progress tindak lanjut atas hasil audit BPK pada BP Batam. Selanjutnya Tugas Agus meminta saran/solusi alternatif dari Irjen Kementerian Keuangan sebagai langkah menindaklanjuti temuan BPK pada BP Batam tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Sumiyati memberikan beberapa masukan dan saran dalam menentukan tindak lanjut atas temuan BPK. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa hal yang harus diperhatikan dalam audit adalah tujuan dari audit itu sendiri. Dimana terdapat 6 (enam) hal krusial dalam proses audit yaitu Completeness, Existence, Classification, Valuation, Accuracy dan Ownership. Completeness adalah mengenai kelengkapan data, Exsistence adalah mengenai keberadaan objek penilaian, Classification adalah mengenai klasifikasi yang tepat atas suatu akun, Valuation adalah mengenai penilaian yang akuntabel, Accuracy adalah mengenai ketepatan informasi yang disajikan, dan Ownership berkaitan dengan kepemilikan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Beberapa arahan yang diberikan Sumiyati antara lain agar nilai dianggap valid maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah inventarisasi/pengisian form, penggunaan data pembanding, penggunaan metode penilaian yang tepat, perhitungan penyesuaian yang digunakan,  pendokumentasian yang baik atas semua langkah yang dilakukan, serta pengendalian dan pengawasan secara berjenjang.

Sumiyati juga memberi masukan kepada pihak satuan kerja yaitu BP Batam, untuk menginput data dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Dan jika diperlukan agar mengangkat staf khusus untuk menangani revaluasi BMN seperti yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Menutup arahannya, Sumiyati berpesan agar internal control tetap berjalan dan diharapkan tindak lanjut temuan BPK ini dapat diselesaikan selambat-lambatnya Semester I 2019. Juga meminta kepada semua pihak untuk mengerahkan seluruh kemampuannya untuk mencapai Revaluasi BMN yang tuntas dan berkualitas.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini