Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Penanganan Perkara Penting, Mitigasi Perkara lebih Penting
N/a
Kamis, 02 Maret 2017   |   986 kali

Batam - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang Keuangan dan Kekayaan Negara seringkali menimbulkan konflik sampai proses pengadilan. Proses penanganan perkara tentunya membutuhkan dana, waktu dan tenaga yang besar. Namun demikian, Kementerian Keuangan harusnya tidak hanya fokus pada penanganan perkara tetapi juga harus melakukan usaha preventif.

"Hendaknya kita melakukan upaya preventif sedini mungkin, agar tidak sampai ke proses pengadilan," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tio S Siahaan, (2/3).

Dalam acara Sosialisasi Kehumasan, Evaluasi Peraturan dan Rekonsiliasi Penanganan Perkara untuk wilayah Sumatera, Tio berbagi pengalaman terkait bantuan hukum. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.01/2012 diatur mengenai bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Dalam PMK tersebut diatur mengenai bantuan hukum terkait dengan institusi dan pegawainya baik saat penyidikan dan penyelidikan. Ke depan PMK ini akan disesuaikan dengan Undang-Undang Apatur Sipil Negara," jelas Tio.

Ibu yang pernah berkiprah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut kemudian menjelaskan ada 3 bentuk bantuan hukum yaitu bantuan hukum yang mengetahui pada proses pengadilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses pengadilan dan bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan.

Terkait kualitas penanganan perkara di DJKN, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengharapkan agar terus meningkat. Dalam arti prosentase kemenangan dalam penanganan perkara harus selalu naik.

"Penanganan perkara saat ini sebaiknya tidak hanya terpaku di proses pengadilan, tetapi harus memikirkan jalan lain. Hal ini agar kita selalu menang dalam penanganan perkara," imbuhnya.

Selain itu, Tio juga berharap sinergi antara Biro Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan Humas DJKN dan kantor vertikal terus diperbaiki. "Ibarat berperang, dalam penanganan perkara harus disiapkan senjatanya. Senjatanya ini yang kadang agak tersendat karena data dari Kantor yang terkait perkara lambat disampaikan," tuturnya.a

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini