Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Wujudkan Peran Nyata, Sehari Terbitkan 6 Persetujuan Hibah dan Pemusnahan BMN
N/a
Kamis, 13 Oktober 2016   |   739 kali

Batam, 12 Oktober 2016, Peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam membantu masyarakat kurang mampu dirasakan langsung warga di wilayah Kabupaten Karimun. Inilah pesan yang ingin disampaikan KPKNL Batam kepada masyarakat di wilayah Kepulauan Riau melalui layanan prima penerbitan Persetujuan Hibah dan Pemusnahan dalam waktu satu hari kerja.

Surat Permohonan Hibah dan Pemusnahan dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau tanggal 6 Oktober 2016, diterima dan diverifikasi serta dikoordinasikan dengan baik oleh KPKNL Batam dengan Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, sehingga tanggal 7 Oktober 2016 diterbitkan persetujuan Hibah dan peretujuan Pemusnahan  oleh KPKNL Batam.

Percepatan layanan di KPKNL Batam tidak lepas dari komitmen Kepala KPKNL Batam untuk memberikan layanan prima kepada stakeholders, juga menjalankan amanat Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yaitu percepatan layanan dibidang pengelolaan kekayaan negara tertentu berupa barang tegahan kepabeanan dan cukai.

Penyerahan barang yang dihibahkan dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Selasa (11/10) berupa 2.654 karung bawang merah hasil penindakan terhadap dua kapal penyeludup yaitu KM Roslaini dan KM Abadi yang saat ini telah berstatus Barang Milik Negara kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang diterima langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau memberikan apresiasi kepada KPKNL Batam karena telah memberikan layanan yang sangat cepat sehingga kegiatan hibah dan pemusnahan bisa segera dilaksanakan. “Barang yang dihibahkan ini merupakan barang yang cepat rusak sehingga prosesnya harus cepat, sehingga saya menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Batam”, ujar parjiya, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Parjiya juga menambahkan bahwa maraknya penyelundupan bawang merah ini karena terkait disparitas harga yang cukup tinggi. Sebagai contoh, harga bawang merah di Malaysia seharga 0,9 ringgit per karung atau seharga Rp. 2 ribu - Rp.3 ribu per kilo.”Harga bawang merah di Karimun sendiri seharga Rp.22 ribu perkilo”, terang Parjiya.

Disparitas harga ini didukung dengan ketidaksediaan komoditi yang sama di pasar daerah perbatasan sehingga membuat peluang yang menguntungkan bagi pengusaha nakal. ”Mengingat kondisi yang terjadi ini, perlu adanya pembenahan antara pihak terkait dalam mengambil suatu kebijakan. Dan alangkah lebih bagusnya pengambil kebijakan tersebut membuka kuota komoditi di Kepri agar kita bisa mengetahui besar peredaran komoditi sehingga legalitasnya bisa diukur,” saran Parjiya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengapresiasi gebrakan DJBC Kanwil Khusus Kepri juga menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Batam, untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Tanjungpinang. 2.654 karung bawang merah tersebut, akan dibagikan kepada 9.749 rumah tangga miskin yang ada di Tanjungpinang.

Setelah penyerahan hibah, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan terhadap 400 karung bawang merah yang berasal dari Batu Pahat Malaysia tujuan Kepulauan Meranti, dinyatakan tidak layak konsumsi, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara digilas.

Ditempat yang berbeda juga dilaksanakan pemusnahan Barang yang Milik Negara (BMN) berupa rokok, minuman beralkohol (mikol), sepeda bekas dan pakaian bekas, Selasa (11/10) di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bernahd Sibarani mengatakan, pemusnahan BMN eks Kepabeanan dan cukai bentuk salah satu fungsi DJBC dalam menegakkan aturan kepabaenan. Barang tersebut merupakan barang atau saran pengangkut yang ditangkap Patroli Bea Cukai. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 29 kasus dan ditetapkan sebagai BMN selama tahun 2016 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 497,5 juta. "Negara mengalami kerugian materil dan immateril, seperti terganggunya harga pasar rokok kena cukai dan minuman beralkohol kena cukai,” jelasnya.

BMN yang dimusnahkan ini telah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaaan Negara dan Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan. Bernahd juga menyampaikan terima kasih kepada DJKN dan KPKNL Batam atas sinergi yang baik.

Pemusnahan barang larangan juga dilaksanakan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam atas barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merek sebanyak 6.901 liter, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai merek sebanyak 60 ribu batang dan bawang sebanyak 74,9 ton, dengan total nilai seluruhnya Rp 1,38 miliar pada Rabu (12/10).

Kegiatan disaksikan langsung perwakilan BP Batam, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam serta pimpinan dari PT Desa Air Kargo, dengan menggunakan mesin dan kandungan elemen alumunium. "Jadi untuk minuman alkohol setelah dipres air dikumpul baru diproses dengan kandungan elemen alumunium, air jadi terpisah," kata Samsul Hidayat GM PT Desa Air Cargo. (Rusmawati Damarsari PKN KPKNL Batam).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini