Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Menilai Aset Barang Milik Daerah hingga Pulau Terluar NKRI
N/a
Rabu, 17 Agustus 2016   |   1444 kali

Natuna - Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam melakukan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) berupa 50 (lima puluh) unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Natuna. Natuna merupakan salah satu gugusan pulau terluar Indonesia. Penilaian dilakukan dari 9 -12 Agustus 2016. 

Kerja sama penilaian BMD Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna ini dilakukan atas permohonan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

BMD yang dilakukan penilaian menurut Kepala Bidang Asset BPKAD Kabupaten Natuna Allazi, merupakan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang usianya telah memenuhi syarat untuk dihapuskan dan dalam keadaan rusak berat.

KPKNL Batam menerjunkan tim penilai yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Sumarno bersama dua orang anggota. Dalam melakukan peninjauan objek BMD yang akan dinilai Tim KPKNL Batam didampingi Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. “Pendampingan tersebut dilakukan mengingat letak aset yang tersebar dan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan objek mana yang akan dinilai,” jelas Allazi.

Saat ini BPKAD beserta SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna tengah melakukan inventarisasi BMD. Hal itu dilakukan untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Natuna tahun 2016. “Penilaian terhadap BMD yang dinventarisasi ini kami serahkan kepada penilai KPKNL Batam,” kata Allazi.

Kepala KPKNL Batam Syukri Asyhadhy berharap sinergi dan pelayanan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna ini dapat terus dibangun oleh KPKNL Batam, guna membenahi aset negara, termasuk yang ada di daerah, dalam hal ini BMD Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. (Tim HI KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini