Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
Lelang Online UMKM : Here Comes a New Challenger..!
Astrid Yolanda Eka Farahdewi
Senin, 02 Oktober 2023   |   268 kali

    Indonesia sebagai negara dengan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbesar di Asia Tenggara memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal.  Seperti diketahui bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bidang usaha skala kecil yang dapat memberikan dampak cukup besar dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97% dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4% dari total investasi di Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dapat dipandang sebelah mata dan harus mulai diwadahi agar dapat berkembang, berkompetisi, dan bersaing di pasar internasional. Sepanjang tahun 2021, UMKM di Indonesia terus tumbuh hingga mencapai 8,71 juta unit yang tersebar di berbagai provinsi.

Just for fun fact, karena lokasi tulisan ini berasal dari Kepulauan Riau, maka tak ada salahnya juga menampilkan data kalau berdasarkan data tahun 2021 Kepulauan Riau menduduki posisi ke-19 dengan jumlah UMKM sebanyak 76.217.  Sebagai gambaran, Provinsi Kepulauan Riau adalah kepulauan yang membentang seluas 8.201,71 km²,  dengan komposisi perbandingan wilayah adalah 96% lautan dan 4% daratan, terdiri dari 2.408 pulau, dimana sekitar 722 pulaunya  tak berpenghuni dan tak bernama (30%). Secara keseluruhan wilayah Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten 2 kota (kota otonom Batam dan kota administratif Tanjung Pinang), terbagi menjadi 52 kecamatan dan 299 kelurahan/desa.

Meskipun pertumbuhan perekonomian di Kepulauan Riau didorong oleh dominasi sektor Industri Pengolahan khususnya produksi antara lain barang logam, elektronik, serat optik,  alat angkutan laut, dan lain sebagainya,  Industri Kecil Menengah (IKM) pun terus menggeliat mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Di tahun 2022 saja, jumlah pelaku UMKM di Kepulauan Riau telah mencapai 146.638 unit atau melonjak naik 192% dalam waktu 1 tahun, dengan sebaran di masing-masing daerah adalah sebagai berikut:


Sehingga dengan memprediksi atas pertumbuhan masif UMKM skala regional yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia di tahun 2023, kita dapat membayangkan bahwa sektor UMKM adalah ceruk besar pasar yang memiliki tantangan sendiri dalam upaya untuk menjangkaunya sebagai pasar potensial.  Memasuki dunia UMKM dengan membuka kanal bagi transaksi ekonomi melalui jual beli, adalah sebagai upaya yang harus dilakukan bukan saja hanya untuk mencari penerimaan PNBP semata, tetapi yang paling penting adalah bagaimana DJKN berperan dalam memahami kebutuhan masyarakat UMKM dan turut serta dalam menjaga pertumbuhan ekonomi baik di tingkat kewilayahan maupun nasional tetap aman dan sustainable.

Lantas bagaimana dengan Lelang online UMKM ? bagaimana kemudian kegiatan ini dapat melakukan penetrasi ke dalam sebuah sektor pasar besar yang sesungguhnya sangat potensial? Dan berbagai pertanyaan lainnya yang ada, akan terjawab dengan sendirinya, meskipun perlahan namun terjaga dengan pasti.  Katakanlah dengan analisa model pasar, membuat promosi yang gencar, sampai dengan penyiapan dan modifikasi regulasi yang dapat beradaptasi di segala iklim perubahan bagi penyediaan kebutuhan konsumen.

Baik, sebagai awalan kita akan coba kaji sedikit dan sederhana.  Sebagaimana diketahui bersama bahwa lelang UMKM secara spesifik adalah suatu proses penjualan barang atau jasa dari para pelaku UMKM kepada pembeli yang tertarik melalui mekanisme yang kita kenal dengan lelang. Mekanisme ini mungkin nampak belum terlalu “ dibiasakan” kepada pelaku UMKM.  Sejujurnya saja, lelang sepertinya hanya melekat kepada pasar yang tersegmentasi dan spesifik.  Pasar yang hanya bermain, katakanlah : barang bekas / thrift / second hand, scrap, properti sitaan, tanah bermasalah / sengketa, dimana masyarakat yang hanya mengenal harga yang miring karena yang dijual bukan produk baru.  Sementara pasar UMKM adalah pasar dengan produk baru yang berkaitan dengan Brand New In Box (BNIB), Good Quality, Good Price, barang kebutuhan sehari-hari dan lain sebagainya.

Tentunya menjadi sebuah pekerjaan yang tidak mudah bagi lelang (DJKN khususnya), untuk bagaimana menjadikan aktivitas lelang menjadi sebuah transaksi yang nyaman, dan dapat membawa stereotype lelang ke pasar yang lebih besar, dimana masyarakat UMKM dapat dengan mudahnya mendapatkan manfaat bagi peningkatan usaha dan keekonomiannya

Lelang DJKN sendiri tengah bertransformasi untuk membuka jangkauan untuk memperluas pasar, dengan mekanisme lelang online yaitu dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini mengembangkan platform e-commerce melalui situs lelang www.lelang.go.id (penambahan fitur lelang UMKM).  Hal ini sepertinya adalah sebuah upaya panjang “membiasakan” masyarakat untuk mengubah stereotipe lelang dari aktifitas fisikal konvensional, adjustable menjadi aktifitas digital, lebih transparan, langsung dan personal.    Di dunia  yang semakin terbuka lebar ini, lelang online mencoba untuk memberikan kesempatan UMKM untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan omset penjualan, dan meningkatkan daya saing dengan pelaku usaha lainnya

Harus diakui, dengan mengubah sistem lelang menjadi online, sebenarnya adalah cara DJKN untuk adaptif dan responsif atas perubahan perilaku dunia dalam melakukan transaksi ekonomi yang lebih cepat secara digital, untuk menciptakan ekosistem lelang yang baru dan dapat diandalkan.  Bagi masyarakat UMKM, lelang online DJKN diharapkan akan mengalirkan beberapa manfaat, antara lain :

  1. 1.   Menemukan pembeli potensial yang tepat, yaitu  pembeli yang memberikan penawaran dengan harga yang terbaik melalui proses penawaran terbuka dan bersifat kompetitif. Mengingat bahwa secara filosofis dan ideologis, lelang diciptakan untuk memberikan jalan bagi bertemunya penjual dan pembeli yang tepat.
  2. 2.  Meningkatkan visibilitas produk, artinya seberapa banyak sebuah akan produk dilihat sampai menemukan pembelinya yang tepat, sangat tergantung kepada seberapa banyak informasi itu disampaikan langsung ke device pembeli potensial, melalui platform
  3. 3.     Memperluas jaringan bisnis, dan memperoleh pelanggan baru. Dengan penjualan melalui situs lelang www.lelang.go.id, masyarakat UMKM akan dibawa masuk ke pasar yang telah “settled” dibentuk oleh sistem lelang selama ini, yaitu sebuah pasar segmented lelang.  Sehingga diharapkan akan tercipta mutualisme lain antara sektor UMKM dan beberapa sektor pengguna lelang setia (otomotif, hobbyist, tanah dan properti, investor, dan lain sebagainya).  Bahkan bukan tidak mungkin akan merekayasa dan meng-generate sebuah pasar baru.


Optimisme tulisan ini bagi DJKN yang mengkampanyekan lelang online untuk bisa menjadi native-nya masyarakat khususnya sektor UMKM, sangatlah tinggi, meskipun apatisme  berbagai kalangan cukup terlihat.  Salah satunya adalah katakanlah, membanding-bandingkan lelang www.lelang.go.id dengan performa beberapa e-commerce mainstream lain, yang menurut penulis tidaklah salah, walapun tidak sepenuhnya benar.  Karena in my opinion, lelang online DJKN ibarat penantang baru, pemilik market share yang spesifik, unprofitable dan terbatasi dengan peraturan perundang-undangan yang tak mudah dalam revisi/perubahan atas substansi yang cepat .

Meskipun demikian, keyakinan bahwa lelang online DJKN khususnya lelang UMKM akan menemukan jalannya sendiri, sekali lagi cukup tinggi.  Mengingat ada potensi besar lelang online UMKM DJKN dapat menjadi motor penggerak ekonomi terlebih dahulu secara lokal, untuk kemudian menasional.   Menjadi jembatan akses pasar global, sebelum terlebih dahulu membantu eksposur produk lokal, dan kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Someday, somehow, someway..

Lelang tepercaya hanya di lelang.go.id

(BigEdt : TnDjamboel)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini