Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
Keringanan Utang
Resma Akbar Arifin
Senin, 03 Mei 2021   |   2821 kali

Batam Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu  melalui mekanisme crash program, tujuannya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah sekaligus meringankan penanggung utang, yang melatarbelakangi munculnya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara selain itu juga mitigasi dampak Covid-19, mendukung pemulihan ekonomi, dan menjalankan amanat Undang-Undang APBN 2021.

Keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian intensif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini ditujukan kepada penanggung utang, penananggung utang adalah badan dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sasaran program ini meliputi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000, Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000, Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000 yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan, bentuk keringan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

Manfaat mengikuti program keringanan utang yaitu para debitur mendapatkan pengurangan pembayaran utang oleh penanggung utang, keringanan yang akan diperoleh diantaranya: Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya, keringanan utang pokok 35% (didukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan), 60 % (tidak didukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan), tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan 50% (s.d 30 Juni 2021), 30% (1 Juli-30 September 2021), 20% (1 Oktober-20 Desember 2021) serta moratorium yang akan diperoleh adalah moratorium tindakan hukum atas piutang negara dalam penghentian tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara, penanggung hutang diberikan penundaan terhadap penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pelaksanaan lelang dan/atau paksa badan sampai dengan status bencana covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini, keringanan utang, utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank dalam likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.

Cara mengikuti Crash Program Keringanan Utang yaitu Penanggung Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Pada wilayah Sumatera Utara, penanggung utang dapat mengajukan melalui KPKNL Medan, KPKNL Pematangsiantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padangsidimpuan. Permohonan tertulis dari Penanggung Utang harus menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi permohonan keringanan utang atau permohonan moratorium tindakan hukum. Apabila dalam permohonan tertulis tidak menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, KPKNL memproses permohonan tersebut sebagai permohonan Keringanan Utang. Format surat permohonan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 atau dapat memperoleh di KPKNL terdekat. Selain itu, permohonan dapat disampaikan secara manual ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke alamat surel (e-mail) masing-masing KPKNL.

Dokumen pendukung untuk Permohonan Moratorium Tindakan Hukum Penanggung Utang terdampak Covid-19 dibuktikan dengan:

a.  Resume penyerahan pengurusan Piutang Negara;

b.  Surat Keterangan /pemberitahuan atau bukti tertulis lain dari Penyerah Piutang; atau

c.   Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang.

Diharapkan dengan adanya program keringanan utang ini dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini