Batam – Kementerian Keuangan menerbitkan
kebijakan baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang
dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yaitu melalui mekanisme crash program, tujuannya
untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah
sekaligus meringankan penanggung utang, yang melatarbelakangi munculnya
kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara
selain itu juga mitigasi dampak Covid-19, mendukung pemulihan ekonomi, dan
menjalankan amanat Undang-Undang APBN 2021.
Keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian
Piutang Negara dan/atau pemberian intensif yang dilakukan secara terpadu dalam
bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini
ditujukan kepada penanggung utang, penananggung utang adalah badan dan/atau
orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sasaran
program ini meliputi Usaha Mikro
Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu
kredit paling banyak Rp5.000.000.000, Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000, Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha sampai dengan sisa
kewajiban sebesar Rp1.000.000.000 yang pengurusannya telah diserahkan kepada
PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N)
sampai dengan 31 Desember 2020.
Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang
dari satu miliar rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus
atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal kekayaan
Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, bentuk
keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan
berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah
dan bangunan, bentuk keringan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga,
denda, ongkos atau biaya lainnya.
Manfaat mengikuti program keringanan utang yaitu para
debitur mendapatkan pengurangan pembayaran utang oleh penanggung utang,
keringanan yang akan diperoleh diantaranya: Penghapusan seluruh sisa utang
bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya, keringanan utang pokok 35% (didukung
barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan), 60 % (tidak didukung barang
jaminan tanah atau tanah dan bangunan), tambahan keringanan pada pokok utang
setelah diberikan keringanan 50% (s.d 30 Juni 2021), 30% (1 Juli-30 September
2021), 20% (1 Oktober-20 Desember 2021) serta moratorium yang akan diperoleh
adalah moratorium tindakan hukum atas piutang negara dalam penghentian tindakan hukum
penagihan piutang negara untuk sementara, penanggung hutang diberikan penundaan
terhadap penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pelaksanaan lelang
dan/atau paksa badan sampai dengan status bencana covid-19 dinyatakan berakhir
oleh pemerintah.
Pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini,
keringanan utang, utang
tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti
rugi atau tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank
dalam likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa
asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.
Cara mengikuti Crash
Program Keringanan Utang yaitu Penanggung Utang harus mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.
Pada wilayah Sumatera Utara, penanggung utang dapat mengajukan melalui KPKNL
Medan, KPKNL Pematangsiantar, KPKNL Kisaran dan KPKNL Padangsidimpuan.
Permohonan tertulis dari Penanggung Utang harus menyebutkan jenis Crash
Program yang akan diikuti, meliputi permohonan keringanan utang atau
permohonan moratorium tindakan hukum. Apabila dalam permohonan tertulis tidak
menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, KPKNL
memproses permohonan tersebut sebagai permohonan Keringanan Utang. Format
surat permohonan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 atau dapat memperoleh di KPKNL terdekat. Selain itu, permohonan
dapat disampaikan secara manual ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke
alamat surel (e-mail) masing-masing KPKNL.
Dokumen pendukung untuk Permohonan Moratorium Tindakan Hukum Penanggung Utang terdampak Covid-19 dibuktikan dengan:
a. Resume penyerahan pengurusan Piutang Negara;
b. Surat Keterangan /pemberitahuan atau bukti tertulis lain dari
Penyerah Piutang; atau
c. Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada
kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat yang berwenang pada instansi
yang berwenang.
Diharapkan
dengan adanya program keringanan utang ini dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional