Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
Pemanfaatan BMN Melalui Mekanisme Sewa Sesuai PMK 115/PMK.06/2020
Resma Akbar Arifin
Senin, 26 April 2021   |   1581 kali

Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.Sewa dilakukan denga tujuan mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan masyarakat.

Pihak yang dapat menyewakan BMN yaitu Pengelola Barang untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah/Negara dan badan usaha lainnya. Objek sewa meliputi BMN berupa tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan, objek berupa tanah dan bangunan dapat dilakukan sewa untuk sebagian atau keseluruhan dapat meliputi ruang dibawah dan diatas permukaan tanah.

Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang, jangka waktu sewa dapat diperpanjang untuk kerja sama infrastruktur dan kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun atau ditentukan dalam Undang-Undang.

Mekanisme pengajuan sewa BMN:

Ø Calon mitra mengajukan permohonan pemanfaatan kepada Pengguna Barang.

Ø Pengguna Barang melakukan penelitian awal atas permohonan tersebut, lalu mengajukan persetujuan ke Pengelola Barang.

Ø Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan dan berkas-berkas yang disampaikan oleh calon mitra dan/atau Pengguna Barang.

Ø Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan BMN dengan mencantumkan hal-hal yang dipersyaratkan, misal tarif, jangka waktu, peruntukan dan lain-lain.

Ø Surat persetujuan dari Pengelola Barang menjadi dasar Pengguna Barang untuk melakukan pemilihan mitra.

Ø Surat Keputusan menjadi dasar Pengguna Barang dan mitra melakukan perjanjian kerjasama.

Menariknya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pengguna barang juga bisa mengusulkan permohonan sewa atas onisiatif sendiri (tanpa adanya calon mitra), dalam pelaksanaanya dapat dilakukan melalui lelang hak menikmati dengan besaran sewa yang ditetapkan dalam surat persetujuan sebagai nilai limit.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini