Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.Sewa dilakukan denga tujuan
mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi.Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi
Pemerintah dan masyarakat.
Pihak yang dapat menyewakan BMN yaitu Pengelola Barang
untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dengan
persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa,
Perorangan, Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah/Negara dan badan usaha
lainnya. Objek sewa meliputi BMN berupa tanah dan bangunan serta selain tanah
dan bangunan, objek berupa tanah dan bangunan dapat dilakukan sewa untuk
sebagian atau keseluruhan dapat meliputi ruang dibawah dan diatas permukaan
tanah.
Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak
ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari
Pengelola Barang, jangka waktu sewa dapat diperpanjang untuk kerja sama infrastruktur dan
kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5
(lima) tahun atau ditentukan dalam Undang-Undang.
Mekanisme
pengajuan sewa BMN:
Ø Calon mitra mengajukan
permohonan pemanfaatan kepada Pengguna Barang.
Ø Pengguna Barang melakukan
penelitian awal atas permohonan tersebut, lalu mengajukan persetujuan ke
Pengelola Barang.
Ø Pengelola Barang melakukan
penelitian atas permohonan dan berkas-berkas yang disampaikan oleh calon mitra
dan/atau Pengguna Barang.
Ø Pengelola Barang menerbitkan
surat persetujuan pemanfaatan BMN dengan mencantumkan hal-hal yang dipersyaratkan,
misal tarif, jangka waktu, peruntukan dan lain-lain.
Ø Surat persetujuan dari
Pengelola Barang menjadi dasar Pengguna Barang untuk melakukan pemilihan mitra.
Ø Surat Keputusan menjadi dasar
Pengguna Barang dan mitra melakukan perjanjian kerjasama.
Menariknya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.06/2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pengguna barang juga bisa mengusulkan
permohonan sewa atas onisiatif sendiri (tanpa adanya calon mitra), dalam
pelaksanaanya dapat dilakukan melalui lelang hak menikmati dengan besaran sewa
yang ditetapkan dalam surat persetujuan sebagai nilai limit.