Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepastian Hukum Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
N/a
Jum'at, 18 September 2015   |   4435 kali

Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prov. Kalimantan Selatan menyelenggarakan Workshop Fidusia Online bertempat di Ruang Mr.R.Soejono Hadidjojo, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Acara yang dihelat selama dua hari mulai 15 - 16 September 2015 ini diikuti oleh 100 peserta perwakilan dari Notaris, Lembaga Pembiayaan, Perbankan, dan mahasiswa Kenotariatan, dan mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin untuk mengisi materi tentang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia di hari kedua.

Didik Priyo Utomo, Pejabat Lelang Kelas I yang menjadi narasumber dari KPKNL Banjarmasin memaparkan secara singkat tugas KPKNL di bidang pelayanan lelang. Kewenangan melaksanakan lelang eksekusi jaminan fidusia sebagai akibat hukum wanprestasinya debitor berada di Pejabat Lelang Kelas I. “Pejabat Lelang Kelas I mempunyai kewenangan untuk melaksanakan lelang baik eksekusi maupun noneksekusi, lain halnya dengan Pejabat Lelang Kelas II” tegasnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewenangan untuk melaksanakan lelang yang sifatnya noneksekusi.

Sehubungan lelang eksekusi jaminan fidusia ini, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh Penjual ketika mengajukan permohonan lelang ke KPKNL adalah Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi  kreditor saat objek jaminan akan dieksekusi apabila debitor dinyatakan wanprestasi, begitu juga bagi pembeli yang ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Sehubungan dengan lelang eksekusi jaminan fidusia ini, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh penjual ketika mengajukan permohonan lelang ke KPKNL adalah Sertifika Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftara Fidusia. Sertifika Jaminan Fidusia ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi kreditor saat objek jaminan akan dieksekusi apabila debitor dinyatakan wanprestasi, begitu juga bagi pembeli yang ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Dalam acara ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Pertanyaan yang dilontarkan tidak saja mengenai lelang eksekusi fidusia, namun berkembang ke pelaksanaan lelang secara umum.

Sementara itu, Husin Nafarin Ketua Panitia Pelaksana saat dihubungi di tempat yang sama mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan undang-undang tentang jaminan fidusia dan sosialisasi pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System). “Dahulu pendaftaran sertifikat fidusia secara manual, namun sejak tahun 2013, pendaftaran dilakukan secara online” ungkap Husin.  Selaku panitia, ia berharap acara ini dapat memberi manfaat, dan pelaksanaan penjaminan fidusia serta penegakan hukumnya dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Harapan kami, kehadiran pihak KPKNL Banjarmasin bisa menambah wawasan peserta akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia dari sisi perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor saat barang yang dijaminkan akan dilelang,” harap Husin. (Penulis/foto:nanang ansari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini