Jum'at, 17 Juni 2022
Kamis, 28 April 2022
Selasa, 31 Mei 2022
Selasa, 26 April 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL merupakan kantor vertikal dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL Banjarmasin menyelenggarakan fungsi :
- inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara
- registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara
- pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara
- pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara
- pelaksanaan pelayanan penilaian
- pelaksanaan pelayanan lelang
- penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang
- pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang
- verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang, dan
- pelaksanaan administrasi KPKNL
KPKNL Banjarmasin sebagaimana kantor pelayanan lainnya di lingkungan DJKN, merupakan Unit Eselon III yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, dan terdiri dari 5 (lima) seksi/sub bagian dan jabatan fungsional yang masing-masing mempunyai tupoksi berbeda antara satu dengan lainnya. Tiap seksi/subagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi/ Kepala Subbagian dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor. Adapun kelima seksi ini adalah Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi dan Kepatuhan Internal dan Subbagian Umum. Sedangkan untuk jabatan fungsional antara lain Jabatan Fungsional Pelelang yang terdiri Pelelang Ahli Muda dan Pelelang Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang terdiri dari Penilai Ahli Muda dan Penilai Ahli Pertama , dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang