Senin, 17 April 2023
Rabu, 12 April 2023
Jum'at, 12 Mei 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Jum'at, 30 September 2022
SEKILAS TENTANG KPKNL BANJARMASIN
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin atau KPKNL Banjarmasin merupakan kantor vertikal dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. KPKNL Banjamasin beralamat di Jalan Pramuka No. 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi 2 (dua) Kota dan 11 (sebelas) Kabupaten yang terdiri dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin. Sehingga KPKNL Banjarmasin dapat dikategorikan ke dalam salah satu KPKNL dengan beban kerja cukup berat di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi atas pelayanan dan aktivitas KPKNL Banjarmasin kepada Masyarakat/Stakeholder, KPKNL Banjarmasin membuka saluran untuk menyampaikan keluhan/pengaduan melalui:
1. Instagram: @kpknlbanjarmasin,
2. Facebook: KPKNL Banjarmasin,
3. Twitter: @kpknl_bmasin,
4. Website: www.djkn.kemenkeu.go.id\kpknl-banjarmasin.
5. Email Pengaduan: pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id
6. WhatsApp untuk Pengaduan: 628115167200
7. WhatsApp untuk Konsultasi/Pertanyaan: 628115167100
VISI, MISI, TUGAS, DAN FUNGSI
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
Pelaksanaan pelayanan penilaian;
Pelaksanaan pelayanan lelang;
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
Pelaksanaan administrasi KPKNL.
STRUKTUR ORGANISASI
Unit kerja pada KPKNL terdiri atas:
Subbagian Umum;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
Seksi Piutang Negara;
Seksi Hukum dan Informasi;
Seksi Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas unit kerja di KPKNL Banjarmasin
Subbagian Umum mempunyai tuagas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan, barang milik negara di lingkungan KPKNL Banjarmasin;
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemelihaaraan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara;
Seksi Pelayanan Piutang Negara mempunyai tugas mealkukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang;
Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Kelompok Jabatan Fungsional Penilai dan Pelelang
MOTTO KPKNL BANJARMASIN
KPKNL Banjarmasin memiliki motto "BUNGAS" yaitu;
Berintegritas
Unggul
Amanah
Dan Sinergi
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja KPKNL Banjarmasin meliputi 2 Kota dan 11 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banjarmasin sebagai berikut: