Sabtu (27/5), KPKNL Banjarmasin melalui seksi Pengelolaan Kekayaan Negara melakukan pendampingan pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh kantor Pertanahan kabupaten Banjar bertempat di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar. Pengukuran bidang tanah ini dilakukan dalam rangka sertipikasi BMN yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam pelaksanaan pengukuran ini, panjang jalan yang dilakukan pengukuran adalah 8 km. Adapun tanah yang disertipikatkan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional II Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pensertipikatan yag memiliki tujuan terutama untuk pengamanan BMN berupa tanah.