Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif
Yenni Ratna Pratiwi
Senin, 03 Januari 2022   |   176 kali

Banjarmasin - Pada Jumat (31/02) KPKNL Banjarmasin melaksanakan pemusnahan 41 bundel arsip dengan cara dibakar di halaman parkir KPKNL Banjarmasin. Pembakaran arsip  dilakukan oleh Kepala KPKNL Banjarmasin dengan disaksikan dan didampingi Kepala Subbag Umum, Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi PN, Kepala Seksi Hukum Informasi dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 41 (Empat Puluh Satu) Bundel Arsip Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin.

Arsip yang dimusnakan tersebut telah memenuhi  masa retensinya, antara lain yaitu arsip  yang diciptakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan masuk kedalam kategori dapat dimusnakan. Kegiatan Pemusnahan Arsip ini dilakukan berdasarkan ketentuan KMK Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ada beberapa cara untuk melakukan pemusnahan arsip, meliputi pembakaran, pencacahan, dijual kepada pihak ketiga dalam keadaan tercacah, penggunaan bahan kimia (pulping) dan cara lain yang memenuhi kriteria musnah secara total sehingga tidak dikenali fisik maupun isinya. KPKNL Banjarmasin lebih memilih pemusnahan dengan cara dibakar dengan pertimbangan cara ini lebih cepat, praktis dan efektif. 

Tujuan pemusnahan arsip dengan cara dibakar adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, disamping itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan dalam pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Pemusnahan arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan di gudang arsip.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini