Banjarmasin - Pada Jumat (31/02) KPKNL Banjarmasin melaksanakan pemusnahan 41
bundel arsip dengan cara dibakar di halaman parkir KPKNL Banjarmasin.
Pembakaran arsip dilakukan oleh Kepala KPKNL Banjarmasin dengan disaksikan
dan didampingi Kepala Subbag Umum, Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi PN, Kepala
Seksi Hukum Informasi dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Kegiatan
pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 38/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 41 (Empat Puluh
Satu) Bundel Arsip Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Banjarmasin.
Arsip yang dimusnakan tersebut telah memenuhi masa retensinya, antara lain yaitu arsip yang diciptakan sejak tahun 2007 hingga tahun
2015 dan masuk kedalam kategori dapat dimusnakan. Kegiatan Pemusnahan Arsip ini
dilakukan berdasarkan ketentuan
KMK Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Ada beberapa cara untuk melakukan pemusnahan arsip,
meliputi pembakaran, pencacahan, dijual kepada pihak ketiga dalam keadaan
tercacah, penggunaan bahan kimia (pulping) dan cara lain yang
memenuhi kriteria musnah secara total sehingga tidak dikenali fisik maupun
isinya. KPKNL Banjarmasin lebih memilih pemusnahan dengan cara dibakar dengan
pertimbangan cara ini lebih cepat, praktis dan efektif.
Tujuan pemusnahan arsip dengan cara dibakar adalah untuk
mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, disamping
itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan dalam pencarian arsip yang
dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Pemusnahan arsip juga dilakukan
untuk menghindari terjadinya penumpukan di gudang arsip.