Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 di Lingkungan KPKNL Banjarmasin
Yenni Ratna Pratiwi
Selasa, 29 September 2020   |   387 kali

Banjarmasin, Senin (29/9) Kepala Seksi Pengolahan Kekayaan Negara (PKN), Purwito mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara kepada pegawai KPKNL Banjarmasin.  Sosialiasi tersebut berlangsung di Aula KPKNL Banjarmasin dan dibuka oleh Kepala Kantor KPKNL Banjarmasin, Sungeng Harijadi.

Purwito menjelaskan bahwa PMK 115 ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya diantaranya adalah PMK Nomor 57/PMK.06/2016, PMK Nomor 164/PMK.06/2014 dan PMK Nomor 78/PMK.06/2014. Ada beberapa poin penting dalam PMK 115 ini salah satunya adalah adanya Relaksasi Pemanfaatan BMN akibat kondisi tertentu. Kondisi tersebut diantaranya seperti adanya penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.

Bentuk dari relaksasi pemanfaatan BMN yang terdapat pada PMK 115 adalah dengan penyederhanaan proses bisnis contohnya adalah serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan pengelola dan penyesuaian tarif pemanfaatan yaitu dapat diberikan penyesuaian tarif atau tambahan jangka waktu sewa serta dapat diberikan penyesuaian kontribusi.

Selain itu PMK 115 juga menjelasakan bagaimana Pemanfaatan BMN dalam upaya mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan mencegah adanya BMN Iddle. Pemanfaatan BMN juga dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendorong sosial ekonomi bagi masyarkat luas.

Sosialisasi berjalan dengan sangat baik, banyak diskusi-diskusi yang dilakukan selama sosialisasi berjalan. Seluruh pegawai sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pegawai KPKNL Banjarmasin dapat semakin paham tentang Pemanfaatan BMN”, ujar Sugeng Harijadi menutup acara sosialisasi.

YRP- Tim Humas KPKNL Banjarmasin


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini