Banjarmasin, Senin (29/9) Kepala
Seksi Pengolahan Kekayaan Negara (PKN), Purwito mensosialisasikan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Negara kepada pegawai KPKNL Banjarmasin.
Sosialiasi tersebut berlangsung di Aula KPKNL Banjarmasin dan dibuka
oleh Kepala Kantor KPKNL Banjarmasin, Sungeng Harijadi.
Purwito menjelaskan bahwa PMK 115
ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya diantaranya adalah PMK Nomor
57/PMK.06/2016, PMK Nomor 164/PMK.06/2014 dan PMK Nomor 78/PMK.06/2014. Ada
beberapa poin penting dalam PMK 115 ini salah satunya adalah adanya Relaksasi
Pemanfaatan BMN akibat kondisi tertentu. Kondisi tersebut diantaranya seperti
adanya penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Bentuk dari relaksasi pemanfaatan
BMN yang terdapat pada PMK 115 adalah dengan penyederhanaan proses bisnis
contohnya adalah serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan
pengelola dan penyesuaian tarif pemanfaatan yaitu dapat diberikan penyesuaian tarif
atau tambahan jangka waktu sewa serta dapat diberikan penyesuaian kontribusi.
Selain itu PMK 115 juga
menjelasakan bagaimana Pemanfaatan BMN dalam upaya mengoptimalkan BMN yang
tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan mencegah adanya BMN
Iddle. Pemanfaatan BMN juga dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dan mendorong sosial ekonomi bagi masyarkat luas.
Sosialisasi berjalan dengan sangat baik, banyak diskusi-diskusi yang dilakukan selama sosialisasi berjalan. Seluruh pegawai sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pegawai KPKNL Banjarmasin dapat semakin paham tentang Pemanfaatan BMN”, ujar Sugeng Harijadi menutup acara sosialisasi.