PENGUMUMAN
NOMOR : 03/WKN.8/KNL.01/2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut :
No. |
Nama Debitur |
Penyerah Piutang |
Kelebihan Lelang |
1 |
Salina Tanzil Eks. KP2LN Bandung |
BTN |
102.025.874 |
2 |
Wong Lie Liam |
DJKN/BDL |
93.920.187 |
3 |
PT. Stanjaya Putra Agung |
DJKN/BDL |
93.740.342 |
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
289.686.403 |
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran/dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
tempat : KPKNL Bandung
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 waktu setempat
alamat : Jl. Asia Afrika No.114 Bandung
telepon : (022) 4216161
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran atau dana dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Bandung, 06 Agustus 2020
Kepala Kantor,
ttd
Sigit Prasetyo Nugroho