Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Sosialisasi PMK Nomor 122 Tahun 2023 dan Transisi Aplikasi Lelang Versi Terbaru
Santa Regita
Jum'at, 08 Maret 2024   |   34 kali

KPKNL Bandung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023 dan Transisi Aplikasi Lelang Versi Baru, Rabu (06/03).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang GKN Bandung tersebut dipandu oleh Nabila Khadijah selaku MC. Setelah acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kegiatan dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Kurdi, Pelelang Ahli Muda KPKNL Bandung. Sedangkan pada acara inti, Ramli Simbolon, Pelelang Ahli Madya KPKNL bandung, selaku moderator memandu jalannya acara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat, Tugas Agus Priyo Waluyo, menyampaikan dalam sambutannya, “Penyesuaian regulasi lelang dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan transformasi aplikasi lelang versi baru, diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan lelang, sehingga nantinya lelang akan menjadi semakin aman, terpercaya, dan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan penegakan hukum”. Adapun terkait materi sosialisasi ini dibawakan oleh Dedy Christanto, Pelelang Ahli Madya.

Selain terkait dengan Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023 dan Transisi Aplikasi Lelang Versi Baru, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan mengenai Antikorupsi dan Gratifikasi "Tolak dan Lapor Gratifikasi", yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Karman, “Peran Masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan sangatlah besar. Adapun terkait gratifikasi, ada tiga kategori, yaitu Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi itu sendiri. Selanjutnya, untuk pengaduan jika ada mengenai gratifikasi dapat disampaikan melalui layanan pengaduan WISE di website resmi Kementerian Keuangan maupun layanan pengaduan DJKN”.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini