Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Lelang Dua Mobil Dinas Jadi Rebutan
Sovi Soviati
Jum'at, 26 Agustus 2022   |   258 kali

Bandung- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melaksanakan lelang dua mobil dinas  yang jadi rebutan peserta lelang, Rabu (24/8). Lelang dilaksanakan Pejabat Fungsional Pelelang Muda Kokom Romlah dengan penawaran lelang  open bidding bertempat di ruang lelang KPKNL Bandung.

Lelang terhadap mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux milik Badan Geologi bertindak sebagai pejabat penjual Muhamad Zainudin dan mobil Mercedez Benz E200 AT milik Sekertariat Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat bertindak sebagai pejabat penjual Nur Endang Widiyastuti. Kondisi mobil dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

Pengajuan lelang dilakukan secara online melalui website www.lelang.go.id. Mobil Toyota Fortuner dengan nilai limit sebesar 144 juta laku diharga 158 juta,  sedangkan mobil Mercedez Benz dengan nilai limit sebesar 60 juta laku diharga 74 juta.

Kedua lelang ini dilaksanakan melalui mekanisme lelang secara open bidding. Apa itu lelang open bidding? lelang dengan pengajuan penawaran oleh Peserta Lelang dimana Nilai penawaran yang diajukan Peserta Lelang dapat dilihat Peserta Lelang lainnya melalui sistem yang dikembangkan www.lelang.go.id. Pemenang lelang ditentukan dari jumlah penawaran yang paling tinggi.

Penjual merasa cukup senang walaupun ada sedikit kecewa dengan harga yang masih kurang maksimal, hal ini diungkapan Muhamad Zainudin dan Nur Endang Widiyastuti disela-sela pelaksanaan lelang.

“Kami cukup senang lelang telah laku dan berjalan lancar, walaupun tidak sesuai dengan harapan karena kami ingin diharga pasar tapi mengingat kondisi dan bea balik nama untuk mobil tersebut lumayan mahal, maka kami maklumi itu.” Ujar Muhamad Zainudin.

“Harga terjual menurut kami masih kurang maksimal sebenarnya kami berharap harga lelang di angka Rp. 100.000.000,00 tapi mengingat kondisi mobil yang rusak parah maka tidak jadi masalah untuk kami” Ujar Nur Endang Widiyastuti sembari tertawa.

Pemenang lelang diharapkan dapat segera menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, hal ini guna untuk menghindari pemenang lelang dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

 

Teks/Dokumentasi: Sovi Soviati

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini