Bandung- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil
melaksanakan lelang dua mobil dinas yang jadi rebutan peserta lelang, Rabu (24/8). Lelang dilaksanakan Pejabat
Fungsional Pelelang Muda Kokom Romlah dengan penawaran lelang open
bidding bertempat di
ruang lelang KPKNL Bandung.
Lelang terhadap mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux milik Badan Geologi bertindak sebagai pejabat penjual Muhamad Zainudin dan mobil Mercedez Benz E200 AT
milik Sekertariat Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat bertindak sebagai pejabat penjual Nur Endang Widiyastuti. Kondisi mobil dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.
Pengajuan lelang dilakukan secara
online melalui website www.lelang.go.id. Mobil Toyota Fortuner dengan nilai
limit sebesar 144 juta laku diharga 158 juta, sedangkan mobil Mercedez Benz dengan nilai
limit sebesar 60 juta laku diharga 74 juta.
Kedua lelang ini dilaksanakan melalui
mekanisme lelang secara open bidding. Apa itu lelang open bidding?
lelang dengan pengajuan penawaran oleh Peserta Lelang dimana
Nilai penawaran yang diajukan Peserta Lelang dapat dilihat
Peserta Lelang lainnya melalui sistem yang dikembangkan
www.lelang.go.id. Pemenang lelang ditentukan dari jumlah penawaran yang paling tinggi.
Penjual merasa
cukup senang walaupun ada sedikit kecewa dengan harga yang masih kurang
maksimal, hal ini diungkapan Muhamad Zainudin dan Nur Endang Widiyastuti disela-sela
pelaksanaan lelang.
“Kami cukup senang lelang
telah laku dan berjalan lancar, walaupun tidak sesuai dengan harapan karena kami ingin diharga
pasar tapi mengingat kondisi dan bea balik nama untuk mobil tersebut lumayan mahal, maka kami
maklumi itu.” Ujar Muhamad Zainudin.
“Harga terjual menurut kami masih kurang maksimal sebenarnya kami berharap harga lelang di angka Rp. 100.000.000,00 tapi mengingat kondisi mobil yang rusak
parah maka tidak jadi masalah untuk kami” Ujar Nur Endang Widiyastuti sembari
tertawa.
Pemenang lelang
diharapkan dapat segera menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja, hal ini guna untuk menghindari pemenang lelang dianggap
wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
Teks/Dokumentasi: Sovi Soviati