Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Lelang Eksekusi Produk Pegadaian Rahn Tasjily Tanah
Nining Nur Taslimah
Jum'at, 23 Juli 2021   |   1610 kali

Bandung- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Bandung  bersama dengan Kantor Wilayah 10 Pegadaian Syariah Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Prosedur Lelang Eksekusi Produk Pegadaian Rahn Tasjily Tanah sebagai upaya percepatan penanganan gadai bermasalah RTT, Kamis (22/07).

Kegiatan ini diikuti seluruh Cabang Pegadaian diwilayah kerja Kantor Wilayah 10 Pegadaian Bandung meliputi Bandung, Cirebon, Tasikmalaya dan Purwakarta, serta dihadiri Kepala Kanwil 10 Pegadaian Syariah, Kepala Bidang Kanwil Lelang Kanwil DJKN, Kepala KPKNL Bandung, Kepala KPKNL Bogor, Kepala KPKNL Bekasi, Kepala KPKNL Tasikmalaya, Kepala KPKNL Tasikmalaya dan Kepala KPKNL Purwakarta. 

Rahn Tasjily Tanah merupakan salah satu produk yang ditawarkan Pegadaian Syariah dimana nasabah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pihak pegadaian. Setelah menyerahkan dokumen sertifikat tanah, selanjutnya nasabah diberi uang pinjaman oleh pihak pegadaian. Setiap bulan nasabah harus membayar angsuran sebagaimana telah ditetapkan. Jika nasabah wanprestasi/cidera janji tidak melunasi hutangnya, maka tanah yang dijaminkan akan dilelang melalui KPKNL sebagai lelang eksekusi UUHT Pasal 6 ataupun lelang eksekusi Pengadilan Agama.

Acara dibuka Tavianto Nugroho, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat. Tavianto memaparkan bahwa lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh KPKNL sudah dilakukan secara online melalui lelang.go.id yang terjamin transparansi dan akuntabilitasnya. Dalam pelaksanaan lelang juga harus memenuhi legalitas subjek dan objek lelang dimana semua persyaratan terpenuhi, hal tersebut menjadi focus utama sebagai upaya untuk mitigasi risiko.

“Kami menjamin kepada pembeli lelang untuk memiliki barang yang telah ia beli. Dalam pelaksanaan lelang dipastikan dulu tidak ada perbedaan data dari semau dokumen kelengkapan lelang”, tegas Tavianto

Lebih lanjut Tavianto juga mewanti-wanti dalam penetapan nilai limit atas tanah, yang mana merupakan wewenang dari pemohon lelang. Penetapan nilai limit dapat melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ataupun penilai internal dari Pegadaian. Selain itu nilai limit tidak sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sosialisasi dilanjutkan pemaparan oleh Wasis Winarto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Wasis memaparkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Sedangkan praktek membuat akun di lelang.go.id disampaikan oleh Palomes, Pelelang Ahli Madya. Akun lelang tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengajukan permohonan lelang (pemohon lelang) ataupun untuk mengikuti lelang (pembeli lelang).

Selanjutnya, sesi tanya jawab yang disambut antusia oleh peserta sosialisasi terlihat dari beragam pertanyaan yg diajukan. Pertanyaan seputar prosedur penentuan nilai limit, biaya pelaksanaan lelang sampai mitigasi risiko apabila terjadi gugatan. Sebelum acara ditutup Tavianto mengaskan kembali “Lengkapi dokumen persyaratan, tidak ada perbedaan data, siapkan limit.”

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini