Bandung-
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Bandung bersama dengan Kantor Wilayah 10 Pegadaian Syariah
Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Prosedur Lelang Eksekusi Produk Pegadaian Rahn Tasjily Tanah
sebagai upaya percepatan penanganan gadai bermasalah RTT, Kamis (22/07).
Kegiatan ini diikuti seluruh Cabang
Pegadaian diwilayah kerja Kantor Wilayah 10 Pegadaian Bandung meliputi Bandung, Cirebon, Tasikmalaya dan Purwakarta, serta dihadiri
Kepala Kanwil 10 Pegadaian
Syariah, Kepala Bidang Kanwil Lelang Kanwil DJKN, Kepala KPKNL Bandung, Kepala
KPKNL Bogor, Kepala KPKNL Bekasi, Kepala KPKNL Tasikmalaya, Kepala KPKNL
Tasikmalaya dan Kepala KPKNL Purwakarta.
Rahn
Tasjily Tanah merupakan salah satu produk yang ditawarkan Pegadaian Syariah dimana
nasabah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pihak pegadaian.
Setelah menyerahkan dokumen sertifikat tanah, selanjutnya nasabah diberi uang pinjaman
oleh pihak pegadaian. Setiap
bulan nasabah harus membayar angsuran sebagaimana telah ditetapkan. Jika
nasabah wanprestasi/cidera
janji tidak melunasi hutangnya, maka tanah yang dijaminkan akan dilelang
melalui KPKNL sebagai lelang eksekusi UUHT Pasal 6 ataupun lelang eksekusi
Pengadilan Agama.
Acara dibuka Tavianto Nugroho, Kepala Kantor Wilayah DJKN
Jawa Barat. Tavianto memaparkan bahwa lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh
KPKNL sudah dilakukan secara online melalui lelang.go.id yang terjamin
transparansi dan akuntabilitasnya. Dalam pelaksanaan lelang juga harus memenuhi
legalitas subjek dan objek lelang dimana semua persyaratan terpenuhi, hal
tersebut menjadi focus utama sebagai upaya untuk mitigasi risiko.
“Kami menjamin kepada pembeli lelang untuk memiliki barang
yang telah ia beli. Dalam pelaksanaan lelang dipastikan dulu tidak ada perbedaan
data dari semau dokumen kelengkapan lelang”, tegas Tavianto
Lebih lanjut Tavianto juga mewanti-wanti dalam penetapan
nilai limit atas tanah, yang mana merupakan wewenang dari pemohon lelang.
Penetapan nilai limit dapat melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ataupun
penilai internal dari Pegadaian. Selain itu nilai limit tidak sama dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sosialisasi dilanjutkan pemaparan oleh Wasis Winarto, Kepala
Seksi Pelayanan Lelang. Wasis memaparkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Lelang Eksekusi
Hak Tanggungan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
petunjuk pelaksanaan lelang. Sedangkan praktek membuat akun di lelang.go.id
disampaikan oleh Palomes, Pelelang Ahli Madya. Akun lelang tersebut nantinya
dapat digunakan untuk mengajukan permohonan lelang (pemohon lelang) ataupun
untuk mengikuti lelang (pembeli lelang).
Selanjutnya, sesi tanya
jawab yang disambut antusia oleh peserta sosialisasi terlihat dari beragam
pertanyaan yg diajukan. Pertanyaan seputar prosedur penentuan nilai limit,
biaya pelaksanaan lelang sampai mitigasi risiko apabila terjadi gugatan.
Sebelum acara ditutup Tavianto mengaskan kembali “Lengkapi dokumen persyaratan,
tidak ada perbedaan data, siapkan limit.”