Bandung. Pusat Sumber
Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBPB ) dengan perantara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil menjual lelang
seluruh barang yang ditawarkan dengan kenaikan penawaran lelang mencapai 135 %
diatas harga limit. Penjualan lelang dilakukan dengan metode open bidding, dan
ditawarkan melalui website www.lelang.go.id, pembukaan lelang bertempat
di Ruang Rapat PSDMBPB, Senin (18/12).
Barang yang ditawarkan berupa empat unit kendaraan roda dua dan sepuluh unit kendaraan
roda empat . Kendaraan roda dua terdiri dari dua unit sepeda motor Honda Supra
dan dua unit sepeda motor Honda GL Pro sedangkan kendaraan roda empat terdiri satu
unit Nissan Terano, tujuh unit Toyota Kijang Super, dan dua unit mobil merk KIA. Semua
kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak digunakan lagi
dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Pelaksanaan lelang dihadiri Alan Sarjana
Teknik, sebagai perwakilan dari Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas
Bumi, yang bertindak selaku Pejabat Penjual. Menurut Alan, lelang secara online
baru pertama kali dilakukan oleh Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas
Bumi, sebelumnya dilaksanakan secara konvensional.
“Pelaksanaan lelang dengan sistem online
lebih bagus dan transparan dari pada lelang secara konvensional, hasilnya juga
lebih signifikan” ujarnya.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran open bidding, peserta lelang
mempunyai waktu selama dua jam untuk melakukan penawaran lelang, dimulai pukul
09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.00 WIB. Pejabat lelang yang memimpin
pelaksanaan lelang kali ini Dewi Sitompul, berhasil mengumpulkan pokok lelang
sebesar Rp. 343.445.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat
puluh lima ribu rupiah) , dengan rata rata kenaikan penawaran mencapai 135 %
dari harga limit. Kenaikan penawaran tertinggi terjadi pada sepeda motor Honda
GL Pro yang mengalami kenaikan hingga 269% dari harga limit. Bagi pemenang lelang diberi kesempatan
melakukan pelunasan pembayaran lelang dalam waktu lima hari kerja atau paling
lambat tanggal 28 Desember 2020.