Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Seminar Gugatan Sederhana
Dwi Nugrohandhini
Kamis, 24 Agustus 2017   |   1078 kali

Bandung - (Kamis, 24/8/2017) Bertempat di Hotel Papandayan Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung turut serta dalam Seminar Implementasi Gugatan Sederhana, yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Tbk. Seminar ini diadakan untuk mengkaji pelaksanaan gugatan sederhana sebagai terobosan yang dilakukan oleh BRI untuk mengurangi outstanding kredit mikro yang macet. Acara FGD dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat dan Para Pemimpin Cabang BRI se-Jawa Barat.

Dalam acara ini yang bertindak menjadi narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, H. Arwan Byrin, SH.MH, Perwakilan Kanwil Kantor Agraria dan Tata Ruang Jawa Barat, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung. Dwi Nugrohandhini.   Acara dibuka oleh Pemimpin Wilayah BRI Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Diharapkan gugatan sederhana bisa menjadi terobosan untuk menyelesaikan kredit mikro di BRI yang macet, dengan syarat barang jaminan tidak diikat secara sempurna dan hutang tidak lebih dari Rp.200.000.000,-“ papar Pimpinan Wilayah BRI Jawa Barat.

Gugatan sederhana merupakan cara beracara yang  diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015. Dalam pembukaannya, Arwan menyampaikan bahwa gugatan yang diperiksa secara sederhana merupakan perwujudan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah.  Objek dari gugatan yang diperiksa secara sederhana ini hanya gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang bernilai kurang dari Rp200. juta,-  dan hanya terdapat satu Pihak Penggugat dan satu Pihak Tergugat, yang mana keduanya terletak pada satu wilayah hukum pengadilan yang sama. Hukum acara perdata pun dibuat singkat dengan meniadakan replik, duplik dan kesimpulan. Proses pembuktian dilakukan bersamaan dengan acara pembacaan gugatan. Singkatnya hukum acara ini yang hanya memakan waktu 25 hari, sehingga diharapkan dapat membantu Mahkamah Agung menyelesaikan tumpukan perkara yang ada.

Dwi  menyampaikan bahwa proses gugatan sederhana ini hanya meringkas proses beracara dari gugatan sampai dengan putusan, tetapi tidak untuk pelaksanaan eksekusi putusan secara paksa. Peran yang dapat dilakukan oleh KPKNL adalah menerima permohonan lelang eksekusi pengadilan dalam  rangka pelaksanaan secara paksa putusan gugatan sederhana. Selanjutnya, Dwi menambahkan bahwa dikarenakan untuk pelaksanaan eksekusi putusan gugatan sederhana tetap mengacu kepada hukum acara perdata yang berlaku, maka syarat dan ketentuan permohonan lelangnya sama dengan permohonan lelang eksekusi pengadilan pada umumnya. Pelaksanaan eksekusi putusan gugatan sederhana secara paksa, merupakan  dasar peletakan sita atas barang jaminan yang tidak diikat sempurna, sehingga lelang atas barang jaminan tersebut dapat dilaksanakan.

Pada akhir acara seminar ini disimpulkan bahwa gugatan sederhana memang dapat mempercepat proses gugatan untuk kredit mikro di BRI yang macet, dan lelang dapat menjadi sarana pelaksanaan eksekusi secara paksa, melalui proses Lelang Eksekusi Pengadilan. (Foto dan Naskah : Seksi HI KPKNL Bandung).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini