“Bu, mau nanya, apa betul ada pelaksanaan
lelang internal di KPKNL Bandung?”.
“Lelang internal Bu, bukan untuk umum.”
“Bu, saya di suruh segera transfer ke
rekening ini?”
Sekilas
kutipan pertanyaan dari calon pembeli lelang yang ditawari oleh nomor tidak
dikenal untuk membeli barang melalui lelang. Merasa janggal dengan tawaran
lelang tersebut, kemudian calon pembeli lelang mengkonfirmasinya ke WA Layanan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Saat
ini marak penipuan yang bermoduskan lelang. Banyak akun-akun bodong di
Instagram yang menawarkan lelang barang hasil sitaan Bea Cukai dan KPKNL.
Bahkan tak jarang pelaku penipuan menelepon korbannya dengan mengaku sebagai
Pejabat di lingkungan DJKN/KPKNL dan meminta
untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan jaminan yang
bersangkutan sebagai pemenang lelang. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau
untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJKN,
KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya.
Berikut ciri-ciri penipuan
bermodus lelang yang harus diketahui masyarakat:
1.
Menjanjikan peserta lelang
memenangkan lelang
Lelang yang dilaksanakan olek KPKNL bersifat umum (siapa saja
bisa mengikuti lelang) yang dilakukan secara open bidding atau close bidding.
Open Bidding artinya peserta lelang dapat melihat penawaran yang dilakukan
peserta lain sehingga pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh
seluruh peserta lelang. Sedangkan, close bidding artinya peserta lelang tidak
dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain. Sehingga pemenang lelang
baru bisa diketahui setelah waktu penawaran selesai, yaitu peserta lelang yang
menawar dengan harga tertinggal.
2.
Menawarkan barang dengan
harga murah yang tidak wajar
Harga barang yang dilelang ditetapkan dengan nilai limit
lelang. Nilai Limat adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Nilai Limit
merupakan nilai yang ditetapkan oleh penjual yang kemudian diumumkan secara
terbuka dalam Pengumuman Lelang.
3.
Meminta membayar uang muka
(DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi
Untuk mengikuti lelang calon pembeli lelang harus memiliki
akun lelang yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Selanjutnya, menyetorkan
uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual Account (VA)
yang diperoleh dari akun lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum
pelaksaaan lelang. Untuk mengikuti lelang, KPKNL tidak pernah meminta calon
pembeli lelang untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
4.
Menawarkan pembayaran barang
lelang dapat dicicil
Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan lelang paling
lambat 5 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya sebagai pemenang lelang. Jadi
jika ada yang menawarkan barang lelang yang pelunasannya dapat dicicl dalam jangka
waktu berbulan-bulan termasuk modus penipuan lelang.
Lalu dari mana saja kita
bisa mendapat informasi yang benar terkait lelang??
Informasi resmi mengenai
jadwal dan objek lelang dapat kalian peroleh dari:
1.
Situs http://lelang.go.id
2.
Aplikasi mobile Lelang
Indonesia, dapat kalian install dari Play Store
3.
Pengumuman Koran
4.
Papan Pengumuman KPKNL
Waspadalah terhadap penipuan
bermodus lelang, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak
bertanggung jawab. Segera hubungi call center Halo DJKN di 150-991 atau WA
Layanan KPKNL Bandung di 0821-1850-0400.