Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Artikel
Kenali Modus Penipuan Lelang
Nining Nur Taslimah
Kamis, 10 Juni 2021   |   18969 kali

“Bu, mau nanya, apa betul ada pelaksanaan lelang internal di KPKNL Bandung?”.

“Lelang internal Bu, bukan untuk umum.”

“Bu, saya di suruh segera transfer ke rekening ini?”

Sekilas kutipan pertanyaan dari calon pembeli lelang yang ditawari oleh nomor tidak dikenal untuk membeli barang melalui lelang. Merasa janggal dengan tawaran lelang tersebut, kemudian calon pembeli lelang mengkonfirmasinya ke WA Layanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

            Saat ini marak penipuan yang bermoduskan lelang. Banyak akun-akun bodong di Instagram yang menawarkan lelang barang hasil sitaan Bea Cukai dan KPKNL. Bahkan tak jarang pelaku penipuan menelepon korbannya dengan mengaku sebagai Pejabat di lingkungan DJKN/KPKNL dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan jaminan yang bersangkutan sebagai pemenang lelang. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya.

Berikut ciri-ciri penipuan bermodus lelang yang harus diketahui masyarakat:

1.    Menjanjikan peserta lelang memenangkan lelang

Lelang yang dilaksanakan olek KPKNL bersifat umum (siapa saja bisa mengikuti lelang) yang dilakukan secara open bidding atau close bidding. Open Bidding artinya peserta lelang dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain sehingga pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang. Sedangkan, close bidding artinya peserta lelang tidak dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain. Sehingga pemenang lelang baru bisa diketahui setelah waktu penawaran selesai, yaitu peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggal.

 

2.    Menawarkan barang dengan harga murah yang tidak wajar

Harga barang yang dilelang ditetapkan dengan nilai limit lelang. Nilai Limat adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Nilai Limit merupakan nilai yang ditetapkan oleh penjual yang kemudian diumumkan secara terbuka dalam Pengumuman Lelang.

 

3.    Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi

Untuk mengikuti lelang calon pembeli lelang harus memiliki akun lelang yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Selanjutnya, menyetorkan uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari akun lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksaaan lelang. Untuk mengikuti lelang, KPKNL tidak pernah meminta calon pembeli lelang untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

 

4.    Menawarkan pembayaran barang lelang dapat dicicil

Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan lelang paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya sebagai pemenang lelang. Jadi jika ada yang menawarkan barang lelang yang pelunasannya dapat dicicl dalam jangka waktu berbulan-bulan termasuk modus penipuan lelang.

Lalu dari mana saja kita bisa mendapat informasi yang benar terkait lelang??

Informasi resmi mengenai jadwal dan objek lelang dapat kalian peroleh dari:

1.    Situs http://lelang.go.id

2.    Aplikasi mobile Lelang Indonesia, dapat kalian install dari Play Store

3.    Pengumuman Koran

4.    Papan Pengumuman KPKNL

Waspadalah terhadap penipuan bermodus lelang, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. Segera hubungi call center Halo DJKN di 150-991 atau WA Layanan KPKNL Bandung di 0821-1850-0400.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini