Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Penuntasan Pensertifikatan Tanah Kategori K3 Tahun 2023 Di Wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh (09/11) telah sukses dilaksanakan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka akselerasi program akselerasi BMN. Sertipikasi BMN berupa tanah merupakan salah satu bentuk penjagaan aset negara milik Kementerian/Lembaga oleh DJKN agar aset tersebut dapat diamankan dan tertib secara administrasi, fisik, dan hukum.
Dari
3530 target sertipikasi Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJKN Aceh memiliki target 890
Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN dengan target sebesar 355 NUP BMN yang
dimiliki di wilayah kerja KPKNL Banda Aceh yang merupakan tanah dalam
penggunaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. BMN berupa tanah ini tergolong
ke dalam kategori K3 yaitu tanah yang belum tersertipikasi dan tidak dikuasai
secara fisik oleh Pengguna BMN.
Rapat diakhiri dengan penandatangan Berita Acara
Pemeriksaan Bukti Yuridis Output Kategori K3 oleh perwakilan dari DJKN,
DJKA, dan BPN. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur PKKN DJKN (secara daring), perwakilan DJKN Aceh beserta jajarannya, Kantor
Pertanahan di wilayah Aceh, serta perwakilan dari DJKA dan Balai Teknik
Perkeretapian Kelas I Medan. (Narasi: Seksi HI KPKNL BNA)