Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 10 Agustus 2023
Kamis, 10 Agustus 2023
Senin, 18 September 2023
Selasa, 30 Mei 2023
Rabu, 26 April 2023
SEKILAS KPKNL BANDA ACEH
TONGGAK SEJARAH
Eksistensi KPKNL Banda Aceh diawali
oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960. Pada masa itu Pemerintah
membentuk Panitia Urusan Piutang Negara yang merupakan panitia
interdepartemental yang berwenang menetapkan produk hukum dalam pengurusan
piutang negara. Sedangkan yang melaksanakan putusan tersebut adalah Satuan
Tugas Panitia Urusan Piutang Negara yang kemudian berubah menjadi Kantor
Pelayanan Pengurusan Piutang Negara. Setelah itu karena fungsinya diperluas
dengan layanan lelang maka dibentuklah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara (KP2LN), dan terakhir menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) sehubungan dengan reorganisasi DJPLN menjadi DJKN di mana fungsi
Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi
Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik Negara/Kekayaan
Negara sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tanggal 22 Desember 2006. Kedudukan KPKNL Banda Aceh
sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Banda Aceh bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.
VISI,
MISI, TUGAS, DAN FUNGSI
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara
yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
MAKNA SLOGAN KPKNL BANDA ACEH
Teuku adalah gelar bangsawan
untuk kaum pria dari suku Aceh. Teuku adalah seorang hulubalang atau ulèë balang yang dalam bahasa Aceh
artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kepala laskar atau bisa
juga prajurit pengawal.
Tiap
pahlawan, memiliki kisahnya tersendiri. Dalam konteks pengelolaan kekayaan
negara, Teuku dapat kita kaitkan sebagai seseorang yang menjaga, mengamankan
dan melindungi kekayaan negara. Terinspirasi dari kisah-kisah perjuangan rakyat
Aceh, KPKNL Banda Aceh menjadikan Teuku sebagai motto dalam berkerja, berharap
dapat meneladani kisah-kisah epik dari para pejuang Aceh yang dulu turut
merintis Indonesia menjadi negara merdeka seperti sekarang ini. Motto tersebut
bukan hanya dapat diartikan secara harfiah, tapi juga merupakan akronim yang
penjadi prinsip dan karakter para pegawai KPKNL Banda Aceh dalam mengabdi
kepada negeri
Teladan memiliki arti semua pegawai harus dapat menjadi
teladan baik didalam maupun diluar kantor.
Efektif yang artinya bekerja haruslah secara efektif.
Unggul memiliki makna KPKNL Banda Aceh harus tetap melakukan
penyempurnaan agar dapat menjadi yang terbaik dalam setiap perlombaan menuju
kebaikan.
Kredibel artinya dapat dipercaya. KPKNL Banda Aceh haruslah
mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam mengelola
kekayaan negara dan pelaksanaan lelang di wilayah kerjanya. Untuk itu, KPKNL
Banda Aceh haruslah memiliki kualitas kerja, kemampuan SDM dan kapabilitas
menghasilkan suatu hasil kerja yang menimbulkan rasa percaya dari stakeholder.
Ukhuwah adalah sebuah ikatan yang
saling menautkan hati baik antar sesama pegawai dan pejabat pun bersama para
stakeholder yang wajib diberikan pelayanan semaksimal mungkin.
WILAYAH KERJA
Setelah sebelumnya sempat menyewa ruko di daerah Lamlagang,
saat ini KPKNL Banda Aceh berada di Jalan Tgk Chik Ditiro, Komplek Gedung
Keuangan Negara Gedung C Lantai I Banda Aceh, hanya berjarak 2km dari bangunan
yang menjadi legenda saat tanah rencong ditimpa bencana tsunami, Masjid Raya
Baiturrahman. Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh sendiri cukup luas, meliputi 3
kota dan 10 Kabupaten mulai dari Pulau Weh, kemudian di sepanjang pesisir
pantai barat hingga perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinisi Sumatera
Utara.
Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh meliputi 3 Kota
dan 10 Kabupaten di Provinsi Aceh, di wilayah daratan maupun kepulauan. Adapun
kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Banda Aceh sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI
Unit kerja pada KPKNL terdiri atas:
Tugas
unit kerja di KPKNL Banda Aceh
KOMPOSISI PEGAWAI KPKNL BANDA ACEH
Dalam menjalankan semua tugasnya, KPKNL Banda Aceh memiliki 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta didukung oleh 10 Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN). Adapun komposisi pegawai PNS pada KPKNL Banda Aceh dapat dipetakan berdasarkan golongan, pendidikan, usia, jenis kelamin, dan jabatan fungsional.