Jumat, (30/09)
- KPKNL Banda Aceh bersama Kanwil DJKN Aceh melakukan review terhadap
pengelolaan kinerja KPKNL Banda Aceh di ruang rapat KPKNL Banda Aceh. Review
pengelolaan kinerja yang berlangsung selama 2 hari, 29-30 September 2022,
dihadiri oleh Kepala Seksi dan pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal KPKNL
Banda Aceh, Riyanieta Setiya Putri dan Rudi Radiansyah, serta Kepala Seksi dan
pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Aceh, Fajar Agung Budiyanto
dan Fadhiela Khanza Dharmajantie.
“Review
pengelolaan kinerja ini dilakukan pada KPKNL yang berada di lingkungan Kanwil
DJKN Aceh.” tegas Fajar Agung Budiyanto di dalam sambutannya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Pengelolaan Kinerja adalah
rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam
rangka mencapai tujuan organisasi. Sedangkan yang dimaksud dengan kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu.
Agenda review pengelolaan kinerja ini
rutin dilakukan setiap tahun. Review dilakukan pada beberapa tahapan, yaitu:
1.
Perencanaan Kinerja;
2.
Pelaksanaan/ Eksekusi Kinerja;
3.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Kinerja;
4.
Edukasi Terkait Pengelolaan Kinerja.
Review pengelolaan kinerja ini akan menghasilkan nilai pengelolaan kinerja yang
merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Seksi Kepatuhan
Internal. IKU merupakan tolak ukur keberhasilan pencapaian
sasaran strategis atau kinerja.
Penyusunan IKU dilakukan satu kali setiap tahun atau saat pegawai mendapat penugasan di tempat yang baru. Capaian setiap IKU akan dinilai berdasarkan
hasil kerja pegawai yang bersangkutan. (Foto dan Narasi:
Nieta)