Banda
Aceh - Pemerintah kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur
UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu
kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling
banyak Rp1 miliar. Program tersebut berdasarkan PMK Nomor 11/PMK.06/2022
tentang Penyelesaian PIutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 dan berlaku sampai dengan
Desember 2022.
Menanggapi
program tersebut, KPKNL Banda Aceh melakukan penugasan ke Kabupaten Pidie untuk
memberikan sosialisasi langsung kepada Penanggung Utang yang berada di wilayah
Kabupaten Pidie pada 13 s.d. 14 April 2022. Tim KPKNL Banda Aceh terdiri dari
Pelaksana pada Seksi Piutang Negara, Darmawan dan Nanda Rizki Agustina mengunjungi
5 (lima) Penanggung Hutang dalam rangka melakukan penyampaian surat
pemberitahuan Crash Program dan penagihan langsung ke alamat Penanggung
Utang di wilayah Kabupaten Pidie.
Hal
tersebut disambut sangat baik oleh Penanggung Utang, banyak diantaranya berkeinginan
untuk mengikuti Program Keringan Utang dan segera mengusahakan pembayaran
sebelum Juni 2022, Penanggung Utang juga sudah menyerahkan surat-surat dan
kelengkapan yang diperlukan untuk ikut Program Keringanan Utang dan akan
melakukan konfirmasi lebih lanjut apabila akan melakukan pembayaran.
Sosialisasi
langsung ini dilakukan agar adanya pendekatan langsung dengan Penanggung Utang
dan mendorong Penanggung Utang dapat melakukan pelunasan memanfaatkan program
keringanan utang tersebut. Program ini merupakan suatu upaya pemerintah
untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi para Penanggung Utang yang
mengalami kendala dalam pembayaran utangnya akibat pandemi COVID-19. Diharapkan
dengan adanya program ini, Penanggung Utang yang kesulitan dapat menyelesaikan
kewajiban utangnya kepada negara. Di sisi lain, program ini menjadi salah satu
kontribusi DJKN dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, meredakan
beban para debitur kecil yang terdampak pandemi COVID-19, sekaligus mempercepat
penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah. (hi/kpknlbna)