Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Crash Program pada Penanggung Utang di Kabupaten Pidie
Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Jum'at, 22 April 2022   |   119 kali

Banda Aceh - Pemerintah kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar. Program tersebut berdasarkan PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian PIutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 dan berlaku sampai dengan Desember 2022.

Menanggapi program tersebut, KPKNL Banda Aceh melakukan penugasan ke Kabupaten Pidie untuk memberikan sosialisasi langsung kepada Penanggung Utang yang berada di wilayah Kabupaten Pidie pada 13 s.d. 14 April 2022. Tim KPKNL Banda Aceh terdiri dari Pelaksana pada Seksi Piutang Negara, Darmawan dan Nanda Rizki Agustina mengunjungi 5 (lima) Penanggung Hutang dalam rangka melakukan penyampaian surat pemberitahuan Crash Program dan penagihan langsung ke alamat Penanggung Utang di wilayah Kabupaten Pidie.

Hal tersebut disambut sangat baik oleh Penanggung Utang, banyak diantaranya berkeinginan untuk mengikuti Program Keringan Utang dan segera mengusahakan pembayaran sebelum Juni 2022, Penanggung Utang juga sudah menyerahkan surat-surat dan kelengkapan yang diperlukan untuk ikut Program Keringanan Utang dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut apabila akan melakukan pembayaran.

Sosialisasi langsung ini dilakukan agar adanya pendekatan langsung dengan Penanggung Utang dan mendorong Penanggung Utang dapat melakukan pelunasan memanfaatkan program keringanan utang tersebut. Program ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi para Penanggung Utang yang mengalami kendala dalam pembayaran utangnya akibat pandemi COVID-19. Diharapkan dengan adanya program ini, Penanggung Utang yang kesulitan dapat menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara. Di sisi lain, program ini menjadi salah satu kontribusi DJKN dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi COVID-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah. (hi/kpknlbna)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini