Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melalui Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (Seksi PKN), berikan sosialisasi kepada para
perwakilan satuan kerja (satker) yang ada di wilayah kerja KPKNL Banda Aceh. Tim
yang dikomandoi oleh Radhitiono Wicaksono selaku Kepala Seksi PKN, beberkan
strategi dan upaya pengelolaan kekayaan Negara kepada 60 perwakilan satker.
Kegiatan yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) itu dilaksanakan pada
Kamis (24/06). Seluruh personil Seksi PKN telah bersiap dengan laptop-nya masing-masing untuk sampaikan
materi melaui ruang rapat KPKNL Banda Aceh dengan tak lupa menerapkan disiplin
prokes covid-19.
Turut
dihadiri pula secara daring, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPKNL Banda Aceh,
Zaini Zein yang notabene merupakan Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Dalam
sambutannya, Zein menyampaikan kepada seluruh partisipan perwakilan satker
bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tak hanya sebatas PSP (penetapan
status penggunaan), sewa atau penghapusam, namun upaya pengelolaan BMN itu merupakan suatu siklus. Pengelolaan
BMN itu mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai dengan penghapusan/pemusnahan, tambah
Zein.
Masuk
pada acara pokok, Nurlia (selaku pelaksana Seksi PKN) memperkenalkan para
pemateri yang bertugas, yakn Zakiyuddin (pelaksana Seksi PKN) bertugas menjelaskan
dan menunjukkan simulasi terkait Tata Cara Pemutakhiran Data Master Aset Tanah
dan Bangunan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN),
Radhitiono Wicaksono bertugas menyajikan materi terkait Tata Cara Pelaksanaan
Sewa BMN, serta Muhammad Zikri Hidayat (pelaksana Seksi PKN) bertugas menerangkan
materi terkait Kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan BMN. Selain itu, Nanda Rizki Agustina (pelaksana Seksi PKN) yang
bertugas sebagai notulen dan mengompilasi pertanyaan-pertanyaan yang masuk
serta memberikan input dalam penyamapaian materi-materi yang diusung.
Sekilas
ulasan materi pokok pada giat tersebut, master aset adalah data BMN yang
bersumber dari data Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik
Negara (SIMAK BMN). Data tersebut yang dilengkapi dengan atribut aset dalam
rangka mendukung pengelolaan BMN. Kemudian terkait sewa BMN, merupakan
pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima
imbalan uang tunai, sewa BMN bertujuan agar terselenggaranya penyewaan BMN yang
tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang
efisien, efektif, dan optimal. Lantas, pengukuran kesesuaian penggunaan BMN
dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) BMN dilakukan terhadap 61
Kementerian/Lembaga selain Kementerian Keuangan dan BMN pada satker Kementerian
Keuangan yang belum diukur di tahun 2020, serta mengoptimalisasi pengukuran
kembali seluruh BMN target yang telah diukur di tahun 2020.
Pelaksanaan
sosialisasi itu secara keseluruhan berjalan lancar. Melalui giat tersebut,
diharapkan agar para satker yang turut berpartisipasi dapat lebih menggencarkan
penyewaan BMN sebagai wujud pendayagunaan BMN yang optimal karena melalui sewa
BMN juga diharapkan menjadi pendongkrak sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), selain itu juga agar dapat memudahkan para person in charge BMN (red-orang
yang menangani) pada masing-masing
satker untuk melengkapi data master aset pada apliaksi SIMAN, serta diharapkan
pula pasca dilakukannya pendataan dan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan
BMN pada tahun 2020, satker dengan NUP BMN yang belum optimal dalam penggunaan
BMN-nya, melakukan optimalisasi melalui mekanisme penggunaan dan pemanfaatan
BMN.
(foto-narasi:hi/kpknlbna)