Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Noneksekusi Wajib BMN Pada KPKNL Banda Aceh
Rizqha Marla Saumina
Kamis, 27 Mei 2021   |   191 kali

Pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak melulu terhadap rumah, tanah, ataupun kendaraan. Seperti yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat jenis lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara/Daerah. Dengan adanya ketentuan tersebut, para satuan kerja dari Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara ataupun Daerah. Seperti lelang yang diadakan pada Selasa (25/05), KPKNL Banda Aceh mengadakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa barang inventaris kantor dengan kondisi rusak berat yang dilelang as is (apa adanya). Lelang dilaksanakan pada alamat domain lelang.go.id dengan ketentuan batas akhir penawaran bagi peserta yang mengajukan penawaran yaitu pukul 10.00 WIB.

Lelang ini digelar atas dasar permohonan Kepala Subbagian Umum KPKNL Banda Aceh, Tri Feriandi, selaku panitia Penghapus BMN/Pejabat Penjual. Penjualan secara lelang atas BMN ini menerapkan jenis penawaran lelang melalui internet secara close bidding (red-penawaran tertutup). Penawaran tertutup berarti masing-masing peserta lelang tidak dapat melihat nilai penawaran yang diajukan oleh peserta lain, sehingga dapat mengeskalasikan nilai lelang yang terbentuk dari penawaran-penawaran yang diajukan itu. Dengan nilai limit sebesar Rp 5.871.000,00. Nilai limit atas lelang tersebut berdasarkan Laporan Penilaian Tim Penilai KPKNL Banda Aceh Nomor LAP-0165/1/2/WKN.01/KNL.01/03.01/2020 tanggal 17 Desember 2020 sehingga terbentuk nilai wajar yang kemudian dijadikan nilai limit oleh Pemohon/Penjual Lelang.

Kemudian Penjual/Pemohon Lelang yakni KPKNL Banda Aceh, mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nilai Limit dari Kuasa Pengguna Barang tanggal 25 September 2020 dan hasil penjualan seluruhnya disetorkan ke rekening Kas Umum Negara. Erwin Kusnandar selaku Pejabat Lelang Kelas I menetapkan, lelang barang inventaris itu laku terjual dengan menuangkan keberlangsungan lelang ke dalam suatu Risalah Lelang. Melalui pelaksanaan lelang noneksekusi wajib BMN berupa barang inventaris kantor, dapat mengurangi beban kantor lantaran BMN yang kondisinya telah rusak berat sehingga dapat dilakukan penghapusan dari pencatatan BMN oleh satuan kerja melalui pelaksanaan lelang. Tak hanya itu, hasil dari pelelangan itu seluruhnya disetorkan kepada kas Negara, sehingga dapat turut mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Narasi-Foto: HI-KPKNL Banda Aceh

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini