Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum
beserta pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, menghadiri kegiatan
pemusnahan barang-barang hasil dari penindakan atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang
tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Yang Dikuasai dan menjadi Barang Milik
Negara. Kegiatan pemusnahan yang digelar dengan menerapkan disiplin protokol
kesehatan covid-19 itu digelar selama
dua hari, pada Rabu (31/03) bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh dan pada Kamis
(01/04) bertempat di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(Kanwil DJBC) Aceh. Sisprian Subiaksono, sebagai Kepala Bidang P2 (Penindakan
dan Penyidikan), mewakili Kepala Kanwil DJBC Aceh, membuka kegiatan pada hari
kedua tersebut dengan menyampaikan bahwa kegiatan semacam itu merupakan amanah
ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagaimana arahan Menteri
Keuangan Republik Indonesia, untuk menekan sebaran/masuknya barang-barang
ilegal.
Kepala KPKNL Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan
atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola oleh Bea
dan Cukai Banda Aceh, melalui
surat nomor S-025/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 tanggal 22 Februari 2021. Barang-barang
yang dimusnahkan pada hari pertama di halaman KPPBC TMP C Banda Aceh, di
antaranya ialah kosmetik, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), sextoys (red-alat bantu hubungan intim),
rokok, busur panah, anak panah, pakaian bebas, dan telepon genggam, dengan
total nilai barang sekitar Rp 82 juta, serta potensi kerugian negara diperkirakan
senilai Rp 30 juta. Sedangkan barang-barang yang dimusnahkan pada hari kedua di
halaman Kanwil DJBC Aceh, terdiri dari rokok sebanyak 48,8 ribuan bungkus dan 2
truk barang ilegal berupa smartphone (red-telepon
genggam pintar), susu, sepatu, suplemen, makanan dan minuman kemasan, handy talky (red-alat komunikasi menggunakan
gelombang radio), baterai, serta barang impor ilegal lainnya. Rokok yang
dimusnahkan itu merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak
dilekati pita cukai (rokok polos), serta barang-barang ilegal lainnya yang
dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan eks impor sejak tahun 2018. Sedangkan
rokok ilegal itu merupakan barang hasil penindakan bidang cukai oleh Kanwil
DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Meulaboh pada tahun 2020.
Barang-barang yang merupakan hasil tegahan Satuan Tugas Bea Cukai di Provinsi Aceh dari patroli darat dan laut itu, dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak menggunakan palu, kemudian dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir). Melalui persetujuan pemusnahan itu, DJKN dalam hal ini KPKNL Banda Aceh, turut andil dalam melaksanakan amanah ketentuan dan peraturan bidang barang milik negara dan bidang kepabeanan dan cukai, lebih dari itu turut berperan aktif dalam menyelamatkan keuangan negara terhadap potensi kerugian keuangan, menekan peredaran/masuknya barang-barang ilegal. Hal itu pun tidak dapat terlepas oleh sinergi yang terjalin erat yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lingkup Provinsi Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI-POLRI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan POM, Kejaksaan, dan instansi lain yang terkait.
Narasi : HI KPKNL Banda Aceh
Foto : HI KPKNL Banda Aceh & Humas BC Aceh