Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Program Keringanan Utang, Harapan Baru bagi Debitur Piutang Negara
Khana Karrina
Senin, 29 Maret 2021   |   391 kali

Pidie - Pada Senin-Selasa (22-23/3), Tim Kantor Pelanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) KPKNL Banda Aceh melaksanakan kunjungan dalam rangka Penyampaian Langsung Crash Program kepada debitur/penanggung hutang di wilayah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Tim Piutang Negara KPKNL Banda Aceh, Darmawan dan Muhammad Isa, melakukan kunjungan guna menemui debitur yang memenuhi syarat mengikuti program keringanan utang dan meraih debitur/penanggung hutang yang terkendala kondisi kesehatan serta lokasi debitur yang terpencil.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2021 pada bulan Februari lalu membawa angin segar bagi debitur/penanggung hutang. Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum.

KPKNL Banda Aceh sebagai Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Aceh turut ambil bagian dalam percepatan program keringanan utang tersebut. Dalam kunjungan selama dua hari tersebut, Tim KPKNL Banda Aceh berhasil menemui lima debitur yang berpotensi untuk mengikuti Program Keringanan Utang. “Ini kesempatan yang sangat bagus, sangat membantu kami,” ungkap salah satu debitur. Pemberitahuan program keringanan utang ini disertai dengan penjelasan besaran potongan hutang yang dapat diperoleh dan prosedur permohonan keringanan utang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, debitur dapat menyampaikan permohonan melalui permohonan tertulis dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas Penanggung Utang atau penjamin Utang dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa. Diharapkan dengan menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada debitur dapat mempercepat pelaksanaan Program Keringanan Utang. “Kita berharap debitur dapat memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini, melaui program ini kita harapkan dapat memudahkan para debitur dalam menyelesaikan pengurusan piutang negara secara cepat,” pungkas Darmawan.

Narasi/Foto : Khana Karrina


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini