Sinergi
dalam upaya penanganan dan penanggulan dampak pandemi covid-19 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus
dilakukan. Salah satu bentuknya terlihat dari pemberian vaksinasi covid-19 kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN), anggota TNI, dan anggota POLRI. Program vaksinasi sendiri didasari pada
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada 17 Februari lalu, program vaksinasi COVID-19 tahap
kedua skala Nasional sudah dimulai. Sasaran tahap kedua itu yaitu kepada
sekitar 21,5 juta jiwa, yang di antaranya sekitar 16,9 juta petugas pelayanan
publik.
Dalam rangka mendukung dan turut
serta pada program tersebut, Kementerian Keuangan dalam lingkup Provinsi Aceh, mulai
mengadakan vaksinasi tahap pertama di Gedung Keuangan Negara, Gedung A lantai
3, Kota Banda Aceh, pada Kamis (25/03). Seluruh pegawai dan pejabat di
lingkungan Kementerian Keuangan se-Provinsi Aceh mendapat jatah vaksin dan
pelaksanaannya berdasarkan pembagian jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Para
pegawai dan pejabat berikut para PPNPN (pegawai pemerintah nonpegawai negeri)
di lingkungan KPKNL Banda Aceh pun turut ambil bagian dalam hajat besar yang
menyangkut kesehatan Nasional itu. Subbagian Umum KPKNL Banda Aceh mengatur
pelaksaan vaksinasi menjadi 5 kelompok. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari kerumunan/kepadatan orang pada aula Gedung A lantai 3. Petugas
teknis pelaksanaan vaksinasi, didatangkan langsung dari Rumah Sakit Pertamedika
Ummi Rosnati, Banda Aceh, yang tentunya menggunakan dan menerapkan Alat
Pelindung Diri (APD) dan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Para ASN yang akan diberikan vaksin,
wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19, melakukan registrasi pada meja 1, kemudian melakukan screening (red-identifikasi pemeriksaan
awal) di meja 2 terhadap riwayat kesehatan peserta vaksin yang diisi pada
formulir dan ditanyakan kembali oleh petugas. Jika dinilai laik untuk diberikan
vaksin oleh petugas kesehatan, maka peserta akan menunggu giliran untuk
diberikan vaksinasi. Rumah Sakit Pertamedika Ummi Rosnati juga menugaskan 2
orang vaksinator. Setelah dilakukan vaksinasi, peserta vaksin akan menunggu
sekitar 30 menit, yang kemudian akan dimonitor perkembangan kondisi tubuhnya
pascavaksinasi. Setelah melalui rangkaian proses vaksinasi, masing-masing
peserta mendapatkan kartu vaksinasi berikut informasi jadwal vaksin tahap
kedua, serta mendapatkan e-certificate
tanda telah diberikan vaksinasi yang dapat diakses dari tautan yang diberikan oleh Rumah Sakit
Pertamedika Ummi Rosnati.
Vaksinasi kedua rencananya akan
dilaksanakan 2 minggu kemudian terhitung dari hari pemberian vaksinasi pertama.
Kegiatan pemberian vaksinasi bagi ASN bertujuan untuk mendukung program
pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi covid-19. Lebih dari itu, agar dapat mencapai serta mewujudkan herd immunity (red-kekebalan kelompok),
serta meningkatkan trust (red-kepercayaan)
dan percaya diri pada masyarakat untuk diberikan vaksinasi.
Narasi-Foto: HI KPKNL Banda Aceh