Pemerintah
Republik Indonesia dewasa ini terus berupaya menanggulangi dampak dari pandemi covid-19 khususnya dalam hal memulihkan
perekonomian nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
Keuangan pun turut andil dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seksi
Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah, menyelenggarakan sosialisasi kepada
PPNPN (pegawai pemerintah nonpegawai negeri) terkait program Keringanan Utang
dari pemerintah terhadap debitur tertentu yang terdampak pandemi covid-19 melalui skema crash program. Bertempat di Ruang Rapat
KPKNL Banda Aceh pada hari Selasa (23/03). Kendati kegiatan berlangsung secara
tatap muka, namun tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Kesempatan
kala itu dipandu oleh Vera Intan Karlina, yang merupakan salah satu pegawai
Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Aceh. Turut hadir pula Kepala KPKNL
Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala
Subbagian Umum, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Banda Aceh. Serta Kepala
Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Aceh juga turut hadir memantau
berlangsungnya acara sosialisasi. Kegiatan dikemas dengan pemaparan oleh Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Banda Aceh beserta Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Aceh, yang dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dengan peserta. “Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program, program yang diinisiasi
oleh pemerintah melalui DJKN itu berupa pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum atas piutang negara”, tutur Desty Marlina, sebagai
Kepala Seksi Piutang Negara. Desty melanjutkan, bahwa debitur-debitur yang berpotensi
dapat mengikuti crash program itu
meliputi debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha skala mikro, kecil,
atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 Miliar, debitur
perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana
(KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 Juta, debitur perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp 1 Miliar. Eva
Yovita, sebagai Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Aceh menambahkan, dari
debitur-debitur tersebut, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN
(Panitian Urusan Piutang Negara) atau dalam hal ini ialah KPKNL dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020. Artinya pengurusan piutang yang diserahkan kepada
PUPN melebihi tanggal tersebut, tidak dapat mengikuti crash program.
Penyampaian
materi tentang keringanan utang rupanya membawa penasaran bagi para peserta,
sehingga muncul pertanyaan. Salah satunya ialah Hendra, PPNPN pada Kanwil DJKN
Aceh, bertanya terkait bagaimana debitur bisa mendapat keringanan sebesar 35
persen atau 60 persen. Pemberian keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa
utang pokok dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau
bangunan, sedangkan pemberian keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa
utang pokok dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah
atau bangunan, jawab Desty Marlina. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan
bertujuan agar PPNPN juga dibekali informasi sehingga dapat meneruskan
informasi terkait program keringanan utang saat bertugas menjadi petugas front office kepada pengguna layanan
yang hadir langsung maupun kepada sanak keluarganya, sehingga seluruh keluarga
DJKN dalam lingkup Aceh dapat mengetahui adanya program Keringanan Utang.
(Narasi-Foto: HI-KI KPKNL Banda Aceh)