Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh Mengenalkan Program Keringanan Utang Pada PPNPN
Agung Prasetya
Jum'at, 26 Maret 2021   |   217 kali

Pemerintah Republik Indonesia dewasa ini terus berupaya menanggulangi dampak dari pandemi covid-19 khususnya dalam hal memulihkan perekonomian nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun turut andil dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah, menyelenggarakan sosialisasi kepada PPNPN (pegawai pemerintah nonpegawai negeri) terkait program Keringanan Utang dari pemerintah terhadap debitur tertentu yang terdampak pandemi covid-19 melalui skema crash program. Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh pada hari Selasa (23/03). Kendati kegiatan berlangsung secara tatap muka, namun tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19.

Kesempatan kala itu dipandu oleh Vera Intan Karlina, yang merupakan salah satu pegawai Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Aceh. Turut hadir pula Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Banda Aceh. Serta Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Aceh juga turut hadir memantau berlangsungnya acara sosialisasi. Kegiatan dikemas dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Banda Aceh beserta Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh, yang dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dengan peserta. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program, program yang diinisiasi oleh pemerintah melalui DJKN itu berupa pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara”, tutur Desty Marlina, sebagai Kepala Seksi Piutang Negara. Desty melanjutkan, bahwa debitur-debitur yang berpotensi dapat mengikuti crash program itu meliputi debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 Miliar, debitur perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 Juta, debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp 1 Miliar. Eva Yovita, sebagai Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Aceh menambahkan, dari debitur-debitur tersebut, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN (Panitian Urusan Piutang Negara) atau dalam hal ini ialah KPKNL dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Artinya pengurusan piutang yang diserahkan kepada PUPN melebihi tanggal tersebut, tidak dapat mengikuti crash program.

Penyampaian materi tentang keringanan utang rupanya membawa penasaran bagi para peserta, sehingga muncul pertanyaan. Salah satunya ialah Hendra, PPNPN pada Kanwil DJKN Aceh, bertanya terkait bagaimana debitur bisa mendapat keringanan sebesar 35 persen atau 60 persen. Pemberian keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan, sedangkan pemberian keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan, jawab Desty Marlina. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan bertujuan agar PPNPN juga dibekali informasi sehingga dapat meneruskan informasi terkait program keringanan utang saat bertugas menjadi petugas front office kepada pengguna layanan yang hadir langsung maupun kepada sanak keluarganya, sehingga seluruh keluarga DJKN dalam lingkup Aceh dapat mengetahui adanya program Keringanan Utang.

 (Narasi-Foto: HI-KI KPKNL Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini