Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui seluruh kantor vertikalnya se-Indonesia terus melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan tugas akbar yaitu revaluasi (penilaian kembali) Barang Milik Negara (BMN). Hal serupa pun dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialiasi peningkatan status penilaian kembali BMN. Agenda yang terbilang sukses terselenggara pada hari pertama itu diselenggarakan pada tanggal 07 Oktober 2020, kini agenda tersebut berlanjut dan telah memasuki hari kedua yang dilaksanakan masih secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi zoom meeting dan kanal live streaming youtube KPKNL Banda Aceh, pada hari Jum’at (09/10).
Agenda
sesi ketiga di hari kedua itu masih tetap dimoderatori oleh M. Zikri Hidayat
dengan diawali sambutan oleh Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma.
Dalam sambutannya Kepala Kantor menyampaikan
bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menuntaskan perbaikan atas
Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2019 karena dalam penyajian Hasil Perbaikan
Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 pada LKPP Audited 2019 masih tidak
akurat. Untuk penyelesaian penuntasan
tugas ini diperlukan komitmen bersama agar pengalaman panjang revaluasi 2017-2018
dapat dituntaskan sebelum akhir tahun 2020 ini.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas besar ini (penyelesaian penilaian kembali
BMN-red) agar para satker-satker berkoordinasi dan tidak putus komunikasi
terkait dengan hal teknis yang akan menjadi kendala dalam penyelesaiannya.
Kemudian lebih lanjut Muhammad Indra Kesuma menambahkan, sebagai bagian dari
upaya pengelolaan BMN yang optimal atau yang lebih luas lagi, agar para satker
menuntaskan BMN yang dalam kondisi rusak berat untuk diajukan penghapusan, pemindahtanganan,
dan untuk dilelang sebagai upaya langkah pengelolaan BMN yang optimal. Dalam hal terdapat adanya potensi BMN
untuk dimanfaatkan, agar dioptimalkan untuk disewa sebagai upaya mendukung PNBP dari pengelolaan BMN.
Turut berpartisipasi pula para satuan
kerja dari Kementerian/Lembaga yang terdiri dari Kementerian Pertahanan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pusat
Statistik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kepolisian Negara RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan
Narkotika Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga
Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian
Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang. Pertemuan virtual itu masih dikemas dengan
menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Dilaksanakan dengan
metode pemaparan serta dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.
Nurlia sebagai salah satu pelaksana
seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh, kali ini diplot menjadi
pembicara/narasumber yang ketiga dari serangkaian acara yang dilaksanakan
selama dua hari itu. Secara garis besar Nurlia menyampaikan penjelasan terkait
tata cara peningkatan status perbaikan penilaian kembali menggunakan aplikasi
SIMAN (Sistem Informasi Manajamen Aset Negara). Wanita yang akrab disapa Lia
itu, memaparkan penggunaan dua plug in (suatu software untuk
menjalankan suatu fitur-red) pada aplikasi SIMAN yakni pemutakhiran data dan
revaluasi BMN. Beragam pertanyaan silih berganti dari para satker, hal itu
membuat antusiasme diskusi secara virtual semakin meningkat. Salah satu
pertanyaan ialah datang dari satker Stasiun Geofisika Aceh Besar, ditanyakannya
terkait pilihan format digunakan dalam pencetakan dan upload (penggunggahan
data-red) pelaporan. Zakiyuddin yang juga salah satu pelaksana seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh berupaya membantu dengan
menjelaskan bahwa dapat memilih dua format yaitu tanah dan selain tanah, karena
memang dibuat menjadi dua format berbeda yaitu tanah dan bangunan, kemudian
jika sudah siap, kedua format itu dicetak dan digabung.
Mengingat pertemuan dan diskusi virtual
itu dibatasi dengan waktu, menurut Krisno Nugroho selaku Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh, menginformasikan kepada para
partisipan bahwa pihaknya memberikan beberapa tautan yang dapat diakses terkait
dengan LHI, LHP, dan LHIP serta evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis itu
sendiri, maupun dapat menghubungi lebih lanjut di luar agenda itu terkait seputar
permasalahan teknis dalam penyelesaian penilaian kembali BMN. Dari pelaksanaan
serangkaian agenda bimbingan teknis dan sosialisasi terkait peningkatan status
penilaian kembali BMN diharapkan agar para person in charge (orang
yang menangani langsung-red) dapat lebih menguasai dan lebih memahami isu atau
kendala teknis dalam proses peningkatan status penilaian kembali BMN serta
lebih jauh dapat memperat koordinasi dan komunikasi pengelolaan kekayaan negara
khususnya BMN di tengah terpaan badai pandemi covid-19.
(foto-narasi: MYR & agp)