Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penandatanganan Berita Acara Inventarisasi BMN Eks BRR NAD-Nias oleh KPKNL Banda Aceh dan Pemkab Aceh Barat
Agung Prasetya
Kamis, 08 Oktober 2020   |   177 kali

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma menandatangani Berita Acara Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias (BRR NAD-Nias) di ruang rapat KPKNL Banda Aceh, pada Kamis (08/10). Agenda yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 itu, turut dihadiri oleh beberapa perwakilan pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, serta KPKNL Banda Aceh.

Objek BMN berupa tanah eks BRR NAD-Nias itu diinventarisasi yang kemudian digadang-gadang akan digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Tujuan penggunaan dimaksudkan sebagai lahan pembangunan gedung Rumah Sakit Tipe-D beserta rumah dinas untuk dokter dan mess/penginapan tenaga kesehatan serta tenaga kependidikan di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Objek tanah seluas 149.458 m2 yang tercantum dalam Berita Acara Inventarisasi itu nantinya akan dihibahkan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Hibah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.06/2014. Para pemangku kepentingan termasuk KPKNL Banda Aceh melalui agenda itu, berharap agar tujuan penggunaan objek yang nantinya akan dihibahkan dapat berfungsi untuk lebih memberdayakan dan menunjang kegiatan sosial kemasyarakatan dalam hal itu khususnya terkait fasilitas kesehatan. Sebagaimana yang diketahui bersama berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.

(foto-narasi: M. Yose Rizal-agp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini