Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi dalam Pengelolaan Aset
Muhammad Yose Rizal
Jum'at, 23 Agustus 2019   |   233 kali

Kamis  22 Agustus 2019, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  Banda mendapat kunjungan dari Pemerintah Kota Sabang. Rombongan yang berjumlah sembilan orang tersebut dipimpin oleh Bapak Kamaluddin selaku Asisten Sekda Kota Sabang. Kunjungan tersebut bermaksud untuk melakukan konsultasi dan sharing knowledge terkait pengelolaan BMN khususnya Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan KPKNL Banda Aceh.

Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh, M. Indra Kesuma selaku Kepala KPKNL Banda Aceh dan Krisno Nugroho Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara  menyambut rombongan Pemerintah Kota Sabang. Pada kesempatan tersebut tim dari Pemerintah Kota Sabang berkonsultasi terkait aturan dan pengalaman Kerja Sama Pemanfaatan. Pemko Sabang berniat untuk memanfaatkan salah satu asset yang berada di Kota Banda Aceh dengan mekanisme KSP

Pada kesempatan tersebut Krisno Nugroho menjelaskan bahwa aturan umum dapat dipakai oleh Pemko Sabang adalah PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Khusus untuk pemanfaatan BMN petunjuk teknis KSP dilaksanakan sesuai PMK nomor 78/PMK.06/2014 tentang Pemanfaatan BMN. Pemko Sabang hendaknya berpedoman pada aturan teknis yang di terbitkan oleh. Tahapan-tahapan pelaksanaan KSP bisa saja memakai aturan yang ada di Kementerian Keuangan akan tetapi akan lebih baik apabila  Pemerintah Kota Sabang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat menggunakan aturan teknis pengelolaan BMN

Kepala KPKNL Banda Aceh M. Indra Kesuma juga menambahkan bahwa akan lebih baik sebelum melangkah lebih jauh, Pemerintah Daerah Kota Sabang menyiapkan dahulu Payung Hukum atas rencana pelaksanaan KSP atas aset Pemda Kota Sabang tersebut, karena sesuatu yang baik yang tidak didukung dengan aturan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Sebagai bahan masukan Bapak M. Indra Kesuma menyarankan kepada rombongan Pemda Kota Sabang untuk untuk melakukan studi banding dengan pemda lain yang pernah melakukan KSP

Kesimpulan akhir, bahwa Pemda Kota Sabang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam negeri terkait aturan-aturan yang dapat dan harus digunkan oleh Pemda Kota Sabang dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas aset milik Pemda Kota Sabang.


Tim Liputan HI


#MYR



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini