Kamis 22 Agustus 2019, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Banda mendapat kunjungan dari
Pemerintah Kota Sabang. Rombongan yang berjumlah sembilan orang tersebut dipimpin oleh Bapak
Kamaluddin selaku Asisten Sekda Kota Sabang. Kunjungan tersebut bermaksud untuk melakukan konsultasi dan sharing
knowledge terkait pengelolaan
BMN khususnya Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan KPKNL Banda Aceh.
Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh, M.
Indra Kesuma selaku Kepala KPKNL Banda Aceh dan Krisno Nugroho Selaku Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
menyambut rombongan Pemerintah Kota Sabang. Pada kesempatan tersebut tim dari Pemerintah Kota
Sabang berkonsultasi terkait aturan
dan pengalaman Kerja
Sama Pemanfaatan. Pemko
Sabang berniat untuk
memanfaatkan salah satu asset yang berada di Kota Banda Aceh dengan mekanisme KSP
Pada kesempatan tersebut Krisno
Nugroho menjelaskan bahwa aturan umum dapat dipakai oleh Pemko Sabang adalah PP No. 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan BMN/D. Khusus untuk pemanfaatan BMN petunjuk teknis KSP
dilaksanakan sesuai PMK nomor 78/PMK.06/2014 tentang Pemanfaatan BMN. Pemko
Sabang hendaknya berpedoman pada aturan teknis yang di terbitkan oleh. Tahapan-tahapan
pelaksanaan KSP bisa saja memakai aturan yang ada di Kementerian Keuangan akan
tetapi akan lebih baik apabila
Pemerintah Kota Sabang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian
Dalam Negeri untuk dapat menggunakan aturan teknis pengelolaan BMN
Kepala KPKNL Banda Aceh M. Indra
Kesuma juga menambahkan bahwa akan lebih baik sebelum melangkah lebih jauh, Pemerintah
Daerah Kota Sabang menyiapkan dahulu Payung Hukum atas rencana pelaksanaan KSP
atas aset Pemda Kota Sabang tersebut, karena sesuatu yang baik yang tidak
didukung dengan aturan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Sebagai bahan masukan Bapak M.
Indra Kesuma menyarankan kepada rombongan Pemda Kota Sabang untuk untuk melakukan studi banding dengan
pemda lain yang pernah melakukan KSP
Kesimpulan akhir, bahwa Pemda Kota Sabang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam negeri terkait aturan-aturan yang dapat dan harus digunkan oleh Pemda Kota Sabang dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas aset milik Pemda Kota Sabang.
Tim Liputan HI
#MYR