Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DPRA Undang KPKNL dalam RDPU Rancangan Qanun Aceh
Erni Hayati Nasution
Kamis, 03 Agustus 2017   |   428 kali

BANDA ACEH- Bertempat di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu 2 Agustus 2017, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh diwakili Kepala Seksi Hukum dan Informasi Erni Hayati Nasution dan Kepala Seksi Piutang Negara Muhammad Jufri menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyusunan Rancangan Qanun Aceh oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) .

Dalam RDPU tersebut, pimpinan sidang meminta masukan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh. Qanun tersebut meliputi tata cara tindakan  kepada penanggung pajak dari penagihan sampai proses pelelangan. Materi terkait bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2016 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta tugas dan fungsi KPKNL yang memberikan pelayanan diantaranya pelayanan pengurusan Piutang Negara, Pelayanan Penilaian dan Pelayanan Lelang.

Kompetensi KPKNL terkait Qanun  tersebut dalam hal ini adalah pengurusan Piutang Negara bukan pajak (Piutang Daerah), penilaian  dan tata cara pelaksanaan lelang khususnya untuk eksekusi pajak (daerah) .

Mencermati rancangan Qanun dimaksud,  Erni Hayati Nasution dan Muhammad Jufri menyampaikan masukan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk petunjuk teknis pelaksanaan lelang, penilaian dan retribusi   yang  termasuk dalam piutang negara/piutang daerah . Komisi III  mengapresiasi masukan –masukan dari KPKNL dan mengingat banyaknya klausula yang perlu dilakukan penyamaan persepsi,  Komisi III akan mengagendakan kembali pertemuan khusus bersama jajaran DJKN. (EHN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini