Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:
Gedung Keuangan Negara (GKN)
Banda Aceh, Gedung C Lantai I, Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh, 23241
b.
Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlbandaaceh@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area
Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Banda Aceh
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi
PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play
Store.
Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik. Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik: Hari Senin s.d.
Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00;
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau
diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja
berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Banda Aceh di Gedung Keuangan Negara, Gedung C Lantai 1, Jl. Tgk Chik Ditiro , Banda Aceh, 23241
2. Telepon (0651) 25292; 089619607000
3. Whatsapp Pengaduan 0821-7419-9635
4. Email Pengaduan ki.kpknlbandaaceh@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)