Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:
Gedung Keuangan Negara (GKN)
Banda Aceh, Gedung C Lantai I, Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh, 23241
b.
Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlbandaaceh@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area
Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Banda Aceh
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi
PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play
Store.
Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik. Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik: Hari Senin s.d.
Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00;
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau
diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja
berikutnya.
Masyarakat dapat
melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau
kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di
Area Pelayanan Terpadu KPKNL Banda Aceh di Gedung Keuangan Negara, Gedung
C Lantai 1, Jl. Tgk Chik Ditiro , Banda Aceh, 23241.
2. Telepon (0651)
25292; 089619607000.
3. Whatsapp
Pengaduan 0821-7419-9635.
4. Email
Pengaduan ki.kpknlbandaaceh@kemenkeu.go.id.
5. SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/).
6. Wise Kementerian
Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id).
Dalam hal Pengaduan
diajukan secara lisan:
1. Pelapor datang
menghadap sendiri ke APT KPKNL Banda Aceh dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas Pengaduan
memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan
akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut
penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat:
Unit Penanganan
Pengaduan
Pengaduan dari
masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Banda Aceh