Dari Barang Bukti Jadi Nilai Ekonomi: Penilaian Barang Rampasan Negara
Annisa Shella Filzah
Selasa, 16 September 2025 |
151 kali
Aceh Besar - Komitmen
optimalisasi pengelolaan aset rampasan negara kembali terlaksana dengan baik.
KPKNL Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan survei
lapangan terhadap 1 (satu) unit alat berat ekskavator hasil perkara tindak
pidana korupsi. Survei lapangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (09/09) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang berlokasi di
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian penting dari tahapan penilaian Barang Rampasan Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Survei lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi fisik barang rampasan, sehingga hasil penilaian yang ditetapkan dapat memiliki dasar yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Hasil penilaian yang diperoleh dari survei lapangan nantinya akan dijadikan dasar dalam penetapan nilai limit penjualan. Nilai limit ini memiliki peran krusial karena menjadi acuan utama dalam proses lelang, sehingga barang rampasan negara dapat terjual pada harga yang wajar, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara. Melalui langkah ini, KPKNL Banda Aceh menegaskan perannya dalam memastikan pengelolaan Barang Rampasan Negara dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Foto Terkait Berita