Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 250 Ribu Batang Rokok Ilegal
Annisa Shella Filzah
Selasa, 22 Juli 2025 |
279 kali
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh membakar 248.688
batang rokok ilegal senilai Rp365 juta dalam operasi penegakan hukum, Selasa
(22/7). Aksi ini memutus rantai peredaran rokok berpita cukai palsu dan tanpa
izin yang merugikan negara.
Rokok
hasil sitaan sepanjang 2024 itu dimusnahkan dengan melibatkan kolaborasi dengan
KPKNL Banda Aceh, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, Satpol PP dan WH Banda
Aceh, serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik
Indonesia (Asperindo). Pemusnahan melalui pembakaran terkontrol telah
mendapat persetujuan Kementerian Keuangan sesuai prosedur penghapusan BMN.
"Rokok
ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman bagi keuangan negara. Penindakan
harus dilakukan bersama, disertai edukasi agar masyarakat tahu cara mengenali
dan memahami bahayanya," tegas Kepala Kanwil DJBC Aceh Bier Budy
Kismulyanto.
Jenis
pelanggaran yang teridentifikasi adalah penggunaan pita cukai palsu, pita cukai
bekas pakai, salah peruntukan pita cukai, serta tanpa pita cukai sama sekali.
Pemusnahan
menarget gudang penyimpanan ilegal di Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa. Bea
Cukai mengimbau masyarakat untuk jangan beli rokok tanpa pita cukai resmi, laporkan distribusi rokok illegal, dan hindari menjadi penyimpan atau
distributor.
Foto Terkait Berita