Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 250 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 250 Ribu Batang Rokok Ilegal

Annisa Shella Filzah
Selasa, 22 Juli 2025 |   279 kali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh membakar 248.688 batang rokok ilegal senilai Rp365 juta dalam operasi penegakan hukum, Selasa (22/7). Aksi ini memutus rantai peredaran rokok berpita cukai palsu dan tanpa izin yang merugikan negara.

Rokok hasil sitaan sepanjang 2024 itu dimusnahkan dengan melibatkan kolaborasi dengan KPKNL Banda Aceh, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, Satpol PP dan WH Banda Aceh, serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Pemusnahan melalui pembakaran terkontrol telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan sesuai prosedur penghapusan BMN.

"Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman bagi keuangan negara. Penindakan harus dilakukan bersama, disertai edukasi agar masyarakat tahu cara mengenali dan memahami bahayanya," tegas Kepala Kanwil DJBC Aceh Bier Budy Kismulyanto.

Jenis pelanggaran yang teridentifikasi adalah penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, salah peruntukan pita cukai, serta tanpa pita cukai sama sekali.

Pemusnahan menarget gudang penyimpanan ilegal di Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk jangan beli rokok tanpa pita cukai resmi, laporkan distribusi rokok illegal, dan hindari menjadi penyimpan atau distributor.

Foto Terkait Berita

Floating Icon