Bimtek Lelang Pasal 6 UUHT: KPKNL Banda Aceh Sinergi dengan Bank Aceh Perkuat Tata Kelola Lelang
Annisa Shella Filzah
Selasa, 30 September 2025 |
225 kali
Meulaboh - KPKNL Banda Aceh menegaskan perannya sebagai mitra strategis perbankan dengan membekali Bank Aceh pemahaman mendalam tentang lelang agunan. Kegiatan yang dibuka pada hari Rabu (17/09) oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan Cabang Bank Aceh Meulaboh ini menghadirkan Pejabat Lelang Ahli Pertama KPKNL Banda Aceh, Muhammad Gimor Rambe dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Aceh, Anna Prima Syaiful. Acara yang diselenggarakan selama dua hari ini (17 dan 18 September 2025), merupakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lelang Agunan yang diikuti oleh jajaran Bank Aceh dari kantor pusat hingga cabang daerah.
Diskusi aktif diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias yang menanyakan teknis pengajuan lelang, strategi menghadapi potensi gugatan, hingga penyusunan berkas administrasi yang efektif. Pendampingan dari KPKNL Banda Aceh memberi kesempatan langsung bagi peserta untuk memahami praktik terbaik pengelolaan permohonan lelang. Pimpinan Cabang Bank Aceh Meulaboh, Alwin Patra, mengapresiasi kehadiran tim KPKNL Banda Aceh. “Bimbingan teknis ini adalah sarana penting bagi kami untuk memperdalam pemahaman hukum dan teknis lelang, sehingga bisa dimanfaatkan dalam penyelesaian kredit bermasalah,” ungkapnya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi dasar hukum Lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan, praktik pembuatan akun, serta verifikasi berkas permohonan lelang pada Portal Lelang Indonesia versi terbaru. Melalui kegiatan ini, KPKNL Banda Aceh menegaskan perannya bukan hanya sebagai penyelenggara lelang, tetapi juga sebagai mitra strategis perbankan. Peran tersebut diwujudkan dengan memastikan proses lelang berlangsung transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Foto Terkait Berita