Optimalisasi Aset Negara oleh KPKNL Banda Aceh dalam Mendukung PNBP yang Berkelanjutan
Hurun'In Khalfinisa
Sabtu, 25 April 2026 |
33 kali
Aset negara memiliki peran strategis dalam
mendukung penerimaan negara apabila dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Tidak hanya sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat secara
administratif, aset negara juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap
penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Optimalisasi
ini menjadi penting agar aset tidak sekadar tersimpan, tetapi mampu memberikan
nilai tambah bagi keuangan negara.
Salah satu bentuk
optimalisasi tersebut adalah melalui pemanfaatan aset negara oleh satuan kerja.
Aset dapat “bekerja” dan menghasilkan PNBP melalui berbagai skema, seperti sewa
tanah dan bangunan, pemanfaatan peralatan dan mesin, maupun kerja sama
pemanfaatan dengan pihak lain. Dengan demikian, aset yang belum digunakan
secara langsung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tetap dapat memberikan
manfaat ekonomi secara optimal.
Dalam
pelaksanaannya, pemanfaatan BMN harus mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, terdapat empat
persyaratan utama dalam pemanfaatan BMN. Pertama, BMN tersebut tidak diperlukan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Kedua, pemanfaatan tidak
mengubah status kepemilikan BMN. Ketiga, pemanfaatan bertujuan untuk
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN. Keempat, pemanfaatan tidak
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Ketentuan ini
menjadi pedoman agar pengelolaan aset tetap tertib, akuntabel, dan sesuai
dengan regulasi yang berlaku.
Sejalan dengan hal
tersebut, KPKNL Banda Aceh terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan satuan
kerja dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset negara. Beberapa satuan kerja
yang telah berkontribusi dalam pengelolaan aset antara lain Balai Perikanan
Budidaya Air Payau Ujung Batee, BPTU-HPT Indrapuri, dan UPT Asrama Haji
Embarkasi Aceh. Kontribusi tersebut berasal dari pengelolaan aset yang
mendukung tugas dan fungsi maupun pemanfaatan aset di luar tugas pokok, sesuai
dengan ketentuan tarif yang berlaku pada masing-masing kementerian/lembaga.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, diharapkan optimalisasi pemanfaatan aset negara dapat terus ditingkatkan guna mendukung peningkatan PNBP. KPKNL Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada satuan kerja agar pengelolaan aset negara semakin produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
Foto Terkait Berita