Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Nilai Limit Mulai Dari 300 Juta Harus Dinilai Penilai Independen
N/a
Kamis, 10 Oktober 2013   |   4371 kali

Balikpapan – Peran Lelang menjadi salah satu media jual beli mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan semakin tingginya frekuensi lelang yang laku terjual terutama untuk lelang aset properti berupa tanah dan/atau bangunan. Sebagai respon atas fenomena tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan mengadakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan  Nomor  PMK 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, bertempat di Ruang Pasopati, Hotel Mega Lestari Balikpapan pada 07 Oktober 2013.

“Bakso urat pakai mie, campur acar serta nasi, mari pererat silaturahmi, agar lancar koordinasi”, lantunan pantun Bambang Sugianto Kepala KPKNL Balikpapan saat membuka sosialisasi. Kegiatan ini dihadiri 44 orang peserta perwakilan dari Bank Pemerintah, Bank Swasta, Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Balikpapan, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Selain membuka acara Bambang Sugianto juga bertindak sebagai narasumber dengan di pandu Moh. Matori Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Balikpapan, selaku moderator. Dalam pemaparannya, Bambang Sugianto menjelaskan materi penjualan melalui lelang, diantaranya mengenai dasar hukum, definisi dan fungsi lelang, jenis-jenis lelang, Pejabat Lelang Kelas I dan kelas II, prosedur lelang dan tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 yang dibebankan dari hasil penjualan lelang. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan ke pokok materi PMK 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “Terdapat beberapa perubahan dalam petunjuk pelaksanaan lelang antara lain adanya penambahan jenis jaminan penawaran lelang berupa garansi bank, pengaturan mengenai nilai limit dengan besaran Rp.300 juta ke atas yang harus berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen”, ujar pria kelahiran Jakarta 50 tahun silam ini. Dibukanya penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui media tromol pos, surat elektronik (email), atau internet menjadi hal baru dalam proses jual beli melalui lelang. Serta poin yang terpenting adalah perubahan jangka waktu pelunasan lelang yang semula 3 hari kerja menjadi 5 hari kerja.

Memasuki sesi tanya jawab, pertanyaan dari perwakilan Bank Pemerintah dan Swasta banyak didominasi oleh permasalahan lelang hak tanggungan, khususnya mengenai penerapan aturan penetapan nilai limit oleh penjual yang harus dilakukan penilaian oleh penilai independen untuk obyek lelang dengan nilai limit  300 juta ke atas dan jangka waktu berlakunya penilaian tersebut. Sedangkan dari Satuan Kerja dan perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan pertanyaan terkait prosedur pelelangan atas penghapusan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah.

Secara umum acara sosialisasi berlangsung lancar dan dalam suasana yang penuh keakraban antara KPKNL Balikpapan dan para stakeholder pengguna jasa lelang yang hadir dalam acara tersebut. Acara sosialisai PMK 106/PMK.06/2013 ditutup oleh Kepala KPKNL Balikpapan. (Teks : Deddy Eko Foto : Umardani)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini