Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 10 Desember 2020
Jum'at, 13 November 2020
Senin, 26 Oktober 2020
Jum'at, 23 Oktober 2020
Kamis, 14 Januari 2021
Senin, 31 Agustus 2020
Jum'at, 28 Agustus 2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan merupakan kantor vertikal dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai peranan strategis yaitu memberikan pelayanan langsung (fungsi operasional) kepada masyarakat luas di bidang Kekayaan Negara dan Lelang yang bertempat di Kota Balikpapan yang wilayah kerjanya mencapai Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.
Adapun tugas dan fungsi (Tusi) dari KPKNL yaitu melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dalam memberikan pelayanan yang optimal di bidang Kekayaan Negara, Piutang dan Lelang kepada masyarakat luas di wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPKNL Balikpapan sebagaimana kantor pelayanan lainnya di lingkungan DJKN, merupakan Unit Eselon III yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, dan terdiri dari 7 (tujuh) seksi/bagian yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi berbeda antara satu dengan lainnya. Tiap seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor. Adapun ketujuh seksi ini adalah Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Lelang, Seksi Piutang Negara, Seksi Penilaian, Seksi Hukum dan Informasi, Sub Bagian Umum, dan Seksi Kepatuhan Internal.