Balikpapan – Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah, mendampingi Kepala
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Surya Hadi,
bertandang ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada Jumat (10/07)
untuk menyerahkan Surat Persetujuan Pinjam Pakai. Persetujuan Pinjam Pakai ini
diserahkan langsung oleh rombongan DJKN kepada Walikota Balikpapan, Rizal
Effendi.
Persetujuan yang
diserahkan oleh Kanwil DJKN Kaltimtara ialah atas aset Eks-kelolaan PT
Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) berupa tanah seluas kurang lebih 11 hektar.
Persetujuan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Isa Rachmatarwata, atas nama Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Persetujuan
ini diterbitkan sebagai dukungan DJKN atas pembangunan di Kota Balikpapan.
Rizal Effendi, yang didampingi oleh
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly dan Kepala BPKAD Balikpapan,
Madram Muhyar, menunjukkan antusiasmenya atas persetujuan Pinjam Pakai ini.
Menurutnya, Kota Balikpapan memang masih membutuhkan banyak fasilitas-fasilitas,
terutama yang diperuntukkan untuk pendidikan. Sehingga mekanisme Pinjam Pakai
dari DJKN ini dapat menjadi jawaban atas keresahan tersebut. Menurut Walikota
Balikpapan yang telah menjabat selama dua periode ini, terhadap tanah yang
dipinjampakaikan tersebut rencananya memang akan dibangun sekolah.
Pinjam Pakai sendiri merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme penyerahan penggunaan barang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, BMN yang dipinjampakaikan akan diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang sangat dibutuhkan dalam sebuah program pembangunan. Semoga hubungan antara DJKN dan Pemkot Balikpapan yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipelihara demi kebaikan bangsa.