Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Hasil, Aset BPJS Dilelang Melalui eAuction
Cliff Joshua Martino Coutrier
Jum'at, 29 September 2017   |   323 kali

Balikpapan – E-auction aset kendaraan dan paket inventaris BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis 28 September 2017 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan diikuti oleh sejumlah peserta lelang dari berbagai kalangan yang tertarik untuk bisa mendapatkan kendaraan operasional eks BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Bertindak sebagai Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang e-auction tersebut adalah Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Balikpapan Mohammad Abdul Rochim. Juga turut hadir perwakilan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Balikpapan Umiyatun.

Barang yang ditawarkan dalam pelaksanaan e-auction tersebut berupa 2 unit mobil dan 1 paket barang inventaris kantor milik BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Balikpapan. Selain itu dilelang juga barang milik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan berupa 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 1 paket barang inventaris kantor. Antusiasme untuk mengikuti lelang terlihat dari jumlah peserta yang menyetorkan uang jaminan lelang yang mencapai 130 penyetor.

Beberapa barang berhasil terjual dengan persentase kenaikan sangat tinggi dari nilai limit. Mobil Peugeot tahun 1990 dari limit sebesar Rp 950.000,00 terjual dengan  harga Rp 11.111.100,00 atau naik mencapai 1.070 %. 1 paket barang inventaris kantor dari limit sebesar Rp 299.000,00 dilepas dengan harga Rp 4.250.000,00 atau naik mencapai 1.321 %. Kenaikan spektakuler yaitu mencapai 2.313 % berupa 1 paket aset milik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan dari limit sebesar Rp 482.774,00 berhasil terjual dengan harga Rp 11.650.000,00.

E-auction dilaksanakan di Ruang E-auction KPKNL Balikpapan, Jalan Ahmad Yani No.68 Balikpapan dengan disaksikan oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Pejabat Lelang kemudian mengesahkan pemenang lelang yang telah melakukan penawaran melalui e-auction.

Diakhir e-auction, Abdul Rochim menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang bahwa batasan pemenang lelang untuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya yaitu melunasi barang yang berhasil dimenangkan adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (Teks & Foto : Seksi HI KPKNL Balikpapan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini