Opini Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) kembali menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. Prestasi ini kembali diraih oleh
Pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2016 hingga
tahun 2020. Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat kesalahan
penyajian yang material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang
diberikan.
Tahun
2020 menjadi tahun yang membutuhkan extra effort dalam pelaksanaan APBN.
Situasi negara yang berubah drastis dengan kompleksitas masalah yang timbul
akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Berbagai rumusan extraordinary
policy dijalankan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Di
tengah badai pandemi yang melanda bahkan dalam skala global, pemerintah tetap
berkomitmen untuk menjalankan APBN secara pruden, transparan, dan akuntabel.
DJKN
sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola aset negara, juga
terus-menerus berupaya dalam tata laksana kerjanya guna meningkatkan kualitas
penyajian dan tata kelola aset di tengah pandemi Covid-19 yang menimbulkan
pelemahan ekonomi.
Pada
postur Neraca dalam LKPP tahun 2020, penyajian nilai aset pada komponen aset
tetap mengalami kenaikan nilai. Aset tetap merupakan jenis aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Terdapat beberapa sub
komponen dalam nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca pada LKPP tahun
2020. Pertama, nilai aset ‘Peralatan dan Mesin’ meningkat sebesar 9,83% dari Rp
643.684.366.617.610,- pada tahun 2019 menjadi Rp 706.966.249.385.561,- pada
pencatatan tahun 2020. Kedua, nilai aset ‘Gedung dan Bangunan’ meningkat
sebesar 8,31%
dari Rp 365.443.028.479.378,- pada tahun 2019 menjadi Rp 395.808.354.433.284,- pada
pencatatan tahun 2020. Ketiga, nilai aset ‘Jalan, Irigasi dan Jaringan’
meningkat sebesar 10,41%
dari Rp 852.163.469.354.018,- pada tahun 2019 menjadi Rp 940.895.010.856.918,- pada
pencatatan tahun 2020. Keempat, nilai aset ‘Aset Tetap Lainnya’ meningkat
sebesar 9,60%
dari Rp 50.631.130.262.102,- pada tahun 2019 menjadi Rp 55.493.664.420.893,- pada
pencatatan tahun 2020. Dan kelima, nilai aset ‘Konstruksi Dalam Pengerjaan’
meningkat sebesar 17,86%
dari Rp 137.288.502.462.037,- pada tahun 2019 menjadi Rp 161.812.756.359.901,- pada
pencatatan tahun 2020. Sementara pada nilai aset ‘Tanah’ mengalami penurunan
nilai disebabkan adanya koreksi nilai tanah akibat pencatatan ganda pada
Kementerian/Lembaga. Secara keseluruhan, nilai neto aset tetap meningkat
sebesar 0,44%
dari Rp 5.949.595.402.491.414,- pada nilai neraca audited tahun 2019 menjadi Rp 5.976.014.521.058.706,- pada nilai
neraca audited tahun 2020.
Apa yang menjadi urgensi dari
adanya penyajian nilai aset tersebut? Aset tetap yang merupakan aset negara,
adalah bagian dari Barang Milik Negara (BMN). Dengan total nilai aset tetap
sebesar Rp 5.976 triliun tersebut menunjukkan persentase 60% nilai
aset di Neraca adalah BMN. Sehingga dapat dikatakan, BMN merupakan faktor kunci
atas opini yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat. Nilai yang diterbitkan juga menjadi bentuk akuntabilitas
atas laporan keuangan yang disajikan. Dan nilai tersebut juga digunakan sebagai
acuan dalam melaksanakan proses bisnis negara mulai dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNPB) hingga bentuk pengelolaan serta optimalisasi aset.
Akurasi penyajian nilai tersebut
tentu tidak serta-merta diperoleh dari apa yang tercantum di atas kertas
belaka, namun tentunya harus diwujudkan melalui perbaikan tata kelola aset yang
berkesinambungan. Melalui kegiatan revaluasi BMN yang dilaksanakan oleh DJKN,
menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas nilai wajar yang disajikan
dalam neraca. Revaluasi atau penilaian kembali BMN menjadi langkah nyata dalam
menciptakan kevalidan dan keakuratan nilai BMN yang tercatat.
Harapannya, setiap nilai aset negara ini dapat memberikan return yang positif dan sebanding dengan potensi paling optimal, yang terukur melalui nilai-nilai yang disajikan atas aset dimaksud.
Penulis: Wahyuni Eka Wulandari, KPKNL Balikpapan
(Diolah dari berbagai sumber)