Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Urgensi Penyajian Nilai Aset pada LKPP
Wahyuni Eka Wulandari
Selasa, 10 Agustus 2021   |   708 kali

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. Prestasi ini kembali diraih oleh Pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2016 hingga tahun 2020. Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat kesalahan penyajian yang material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan.

            Tahun 2020 menjadi tahun yang membutuhkan extra effort dalam pelaksanaan APBN. Situasi negara yang berubah drastis dengan kompleksitas masalah yang timbul akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Berbagai rumusan extraordinary policy dijalankan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Di tengah badai pandemi yang melanda bahkan dalam skala global, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan APBN secara pruden, transparan, dan akuntabel.

            DJKN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola aset negara, juga terus-menerus berupaya dalam tata laksana kerjanya guna meningkatkan kualitas penyajian dan tata kelola aset di tengah pandemi Covid-19 yang menimbulkan pelemahan ekonomi.

            Pada postur Neraca dalam LKPP tahun 2020, penyajian nilai aset pada komponen aset tetap mengalami kenaikan nilai. Aset tetap merupakan jenis aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Terdapat beberapa sub komponen dalam nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca pada LKPP tahun 2020. Pertama, nilai aset ‘Peralatan dan Mesin’ meningkat sebesar 9,83% dari Rp 643.684.366.617.610,- pada tahun 2019 menjadi Rp 706.966.249.385.561,- pada pencatatan tahun 2020. Kedua, nilai aset ‘Gedung dan Bangunan’ meningkat sebesar 8,31% dari Rp 365.443.028.479.378,- pada tahun 2019 menjadi Rp 395.808.354.433.284,- pada pencatatan tahun 2020. Ketiga, nilai aset ‘Jalan, Irigasi dan Jaringan’ meningkat sebesar 10,41% dari Rp 852.163.469.354.018,- pada tahun 2019 menjadi Rp 940.895.010.856.918,- pada pencatatan tahun 2020. Keempat, nilai aset ‘Aset Tetap Lainnya’ meningkat sebesar 9,60% dari Rp 50.631.130.262.102,- pada tahun 2019 menjadi Rp 55.493.664.420.893,- pada pencatatan tahun 2020. Dan kelima, nilai aset ‘Konstruksi Dalam Pengerjaan’ meningkat sebesar 17,86% dari Rp 137.288.502.462.037,- pada tahun 2019 menjadi Rp 161.812.756.359.901,- pada pencatatan tahun 2020. Sementara pada nilai aset ‘Tanah’ mengalami penurunan nilai disebabkan adanya koreksi nilai tanah akibat pencatatan ganda pada Kementerian/Lembaga. Secara keseluruhan, nilai neto aset tetap meningkat sebesar 0,44% dari Rp 5.949.595.402.491.414,- pada nilai neraca audited tahun 2019 menjadi Rp 5.976.014.521.058.706,- pada nilai neraca audited tahun 2020.

Apa yang menjadi urgensi dari adanya penyajian nilai aset tersebut? Aset tetap yang merupakan aset negara, adalah bagian dari Barang Milik Negara (BMN). Dengan total nilai aset tetap sebesar Rp 5.976 triliun tersebut menunjukkan persentase 60% nilai aset di Neraca adalah BMN. Sehingga dapat dikatakan, BMN merupakan faktor kunci atas opini yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Nilai yang diterbitkan juga menjadi bentuk akuntabilitas atas laporan keuangan yang disajikan. Dan nilai tersebut juga digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan proses bisnis negara mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hingga bentuk pengelolaan serta optimalisasi aset.

Akurasi penyajian nilai tersebut tentu tidak serta-merta diperoleh dari apa yang tercantum di atas kertas belaka, namun tentunya harus diwujudkan melalui perbaikan tata kelola aset yang berkesinambungan. Melalui kegiatan revaluasi BMN yang dilaksanakan oleh DJKN, menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas nilai wajar yang disajikan dalam neraca. Revaluasi atau penilaian kembali BMN menjadi langkah nyata dalam menciptakan kevalidan dan keakuratan nilai BMN yang tercatat.

Harapannya, setiap nilai aset negara ini dapat memberikan return yang positif dan sebanding dengan potensi paling optimal, yang terukur melalui nilai-nilai yang disajikan atas aset dimaksud.

Penulis: Wahyuni Eka Wulandari, KPKNL Balikpapan

(Diolah dari berbagai sumber)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini