Sesuai dengan salah satu isi kesepakatan dalam Nota
Kesepahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU)
yang telah ditandatangani oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua
dan Kepala KPKNL Ambon, Iwan Victor Leonardo Sitindaon yang disaksikan oleh
Sekretaris Daerah, Rakib Sabubawa dan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, Askam Tuasikal. KPKNL Ambon juga melaksanakan Survei
penilaian Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah
dari tanggal 09 Agustus 2022 s.d 15 Agustus 2022.
Tim penilai kali ini diketuai oleh Penilai
Pemerintah Ahli Pertama, Arifin dan dibantu 2 (dua) anggota lainnya, yakni
Kevin Dzikri dan Advent Giovanni. Sebanyak lebih dari 70 (tujuh puluh) barang
yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Masohi, Maluku Tengah berupa
Kendaraan, Mobil, dan Speed Boat telah di survei oleh tim penilai
KPKNL Ambon selama kurang lebih 7 (tujuh) hari saat berada di
Masohi, Maluku Tengah.
Dalam pelaksanan survei sendiri, tim Penilai KPKNL
Ambon didampingi oleh perwakilan operator-operator barang pada setiap OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku
Tengah. Mulai dari Sekretariat Daerah, BPKAD, Sekretariat DPRD maupun unit-unit
lainnya yang berada dibawah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.
Tugas tim Penilai nantinya tidak hanya berakhir
pada sebatas survei saja, Tim Penilai KPKNL Ambon juga harus segera melakukan
penghitungan nilai terhadap barang yang sudah disurvei, dimana nilai itu
dicantumkan dalam Laporan Penilaian yang harus diterbitkan maksimal 15 hari
setelah pelaksanaan survei penilaian sesuai SOP Pelayanan Penilaian dalam
rangka pemindahtanganan.
Nantinya nilai wajar yang telah dituangkan dalam
laporan Penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon akan dijadikan dasar
sebagai penetapan nilai limit dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Daerah
dalam penjualan melalui mekanisme lelang.