Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
Tim Penilai KPKNL Ambon Laksanakan Survei Barang Milik Daerah ke Maluku Tengah
Kevin Dzikri Faisal
Senin, 15 Agustus 2022   |   145 kali

Sesuai dengan salah satu isi kesepakatan dalam Nota Kesepahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang  telah ditandatangani oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Kepala KPKNL Ambon, Iwan Victor Leonardo Sitindaon yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Rakib Sabubawa dan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, Askam Tuasikal. KPKNL Ambon juga melaksanakan Survei penilaian Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dari tanggal 09 Agustus 2022 s.d 15 Agustus 2022.

 

Tim penilai kali ini diketuai oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Arifin dan dibantu 2 (dua) anggota lainnya, yakni Kevin Dzikri dan Advent Giovanni. Sebanyak lebih dari 70 (tujuh puluh) barang yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Masohi, Maluku Tengah berupa Kendaraan, Mobil, dan Speed Boat  telah di survei oleh tim penilai KPKNL Ambon selama kurang lebih 7 (tujuh) hari saat  berada di Masohi, Maluku Tengah.

 

Dalam pelaksanan survei sendiri, tim Penilai KPKNL Ambon didampingi oleh perwakilan operator-operator barang pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Mulai dari Sekretariat Daerah, BPKAD, Sekretariat DPRD maupun unit-unit lainnya yang berada dibawah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.

 

Tugas tim Penilai nantinya tidak hanya berakhir pada sebatas survei saja, Tim Penilai KPKNL Ambon juga harus segera melakukan penghitungan nilai terhadap barang yang sudah disurvei, dimana nilai itu dicantumkan dalam Laporan Penilaian yang harus diterbitkan maksimal 15 hari setelah pelaksanaan survei penilaian sesuai SOP Pelayanan Penilaian dalam rangka pemindahtanganan.

 

Nantinya nilai wajar yang telah dituangkan dalam laporan Penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon akan  dijadikan dasar sebagai penetapan nilai limit dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam penjualan melalui mekanisme lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini