Ambon- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon
melaksanakan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara dalam rangka Pemindahtanganan. Penilaian BMD yang dilaksanakan
pada 12 Juni 2022 s.d 18 Juni 2022, Tim penilai
tersebut diketuai oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Arifin dan
beranggotakan 4 (empat) Anggota yang terdiri dari : Lucky Ariwibowo, Advent Giovanni, Reynold Rynaldo dan
Riza Fadhilah.
Sebelum melaksanakan survei lapangan terhadap
objek yang akan dinilai, tim Penilai KPKNL Ambon terlebih dahulu silaturahmi
dan meminta izin dahulu ke Kantor Bupati Maluku Tenggara untuk bertemu Bupati
Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun selaku penguasa Barang Milik Daerah
pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam pelaksanaan survei lapangan, tim penilai berkoordinasi dan didampingi dengan tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara dan OPD pengguna barang. Penilaian BMD ini juga langsung ditinjau oleh Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Objek penilaian tersebar di beberapa lokasi di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual dengan jumlah total lebih dari 80 (delapan puluh) unit berupa kendaraan dan alat berat untuk dinilai dan dilakukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan.
Selain itu, tim Penilai KPKNL Ambon juga melakukan asistensi dan bersinergi terhadap beberapa pegawai di BPKAD Maluku Tenggara terkait pembuatan akun lelang secara online melalui lelang.go.id agar para pegawai di BPKAD Maluku Tenggara dapat mengikuti lelang melalui portal resmi dari DJKN.
(Seksi Hukum & Informasi KPKNL Ambon)