KPKNL Ambon melakukan koordinasi dan pendampingan pengisian form
pendataan terhadap satuan kerja yang masih belum menyerahkan form pendataan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK),
dengan mengutamakan satuan kerja dengan jumlah target yang paling banyak. Kegiatan
ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 3 s.d. 5 Mei 2021. Pelaksanaan
Indeks Kinerja Utama (IKU) Pengukuran Tingkat Kesesuaian Barang Milik Negara
(BMN) ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang
Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara yang mulai diberlakukan untuk
digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara (RKBMN) pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Pengukuran tingkat kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan yang sama
pada tahun 2020 namun mengalami perkembangan dibandingkan dengan pelaksanaan
sebelumnya. Pengukuran kesesuaian BMN dengan SBSK pada tahun 2021 terbagi
menjadi 2 kegiatan, yaitu pengukuran kesesuaian dan optimalisasi. Kegiatan
pengukuran kesesuaian pada kali ini secara umum sama dengan kegiatan yang telah
dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Kesamaan tersebut diantaranya adalah melakukan pendataan dan pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk BMN target pada satker target Tahun
2021. Optimalisasi, merupakan pelaksanaan pengukuran kembali tingkat kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK untuk BMN yang telah diukur pada tahun 2020. Maksud
dari dilakukannya kegiatan optimalisasi adalah untuk mengukur tingkat perubahan
dari setiap NUP BMN yang telah diselesaikan pengukurannya di tahun 2020. Target
optimalisasi adalah NUP BMN target yang telah dilakukan pengukuran tingkat
kesesuaian pada tahun 2020, kecuali terhadap BMN tersebut karena proses
pengelolaan tidak lagi berada/tercatat pada satker target tahun 2020. Untuk Capaian
IKU pengukuran tingkat kesesuaian Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) KPKNL Ambon pada Triwulan I tahun 2020 adalah sejumlah 51
NUP dari total target 91 NUP, dengan persentase kesesuaian 66,48%.
Tersisa 41 NUP target yang form
pendataannya masih belum diserahkan ke KPKNL Ambon. NUP tersebut berasal dari
satuan kerja Pusat Penelitian Laut Dalam, LPP TVRI Stasiun Maluku, Balai
Arkeologi Ambon, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Maluku, Balai Narkotika
Nasional Provinsi Maluku, BPS Kabupaten Maluku Tengah. Dimana melalu kegiatan
koordinasi ini telah dihasilkan komitmen dari Satuan Kerja tersebut untuk
segera mengirimkan form pendataan Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN
dengan SBSK.
“Kegiatan Koordinasi ini berjalan cukup baik, satuan kerja semakin memahami teknis pengukuran dan pengisian form pendataan. Diharapkan dengan Kegiatan ini kekurangan form pendataan dapat segera terpenuhi serta dapat meningkatkan sinergi antara KPKNL Ambon dan Satuan Kerja untuk menjadi lebih baik lagi”, Ucap Halilintar Arya Pasa Putra selaku pegawai KPKNL Ambon yang ditugaskan dalam kegiatan ini.
(Humas Seksi Hukum & Informasi KPKNL Ambon)