Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
KANWIL ATR/BPN PROVINSI MALUKU DAN KPKNL AMBON SEPAKAT PERCEPAT SELESAIKAN SERTIFIKASI TANAH BMN
Aryo Arvianto
Rabu, 17 Februari 2021   |   1785 kali

KPKNL AMBON - Rapat koordinasi (Rakor) telah dilaksanakan antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon (KPKNL Ambon) dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku (Kanwil ATR/BPN Prov. Maluku) bertempat di Ruang rapat KPKNL Ambon, Gedung Keuangan Negara Ambon Lantai 4.


Kepala Kantor KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara beserta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Ambon, Tajus Syarifin dan Pelaksana Seksi PKN, Riza Fadhilah hadir sebagai representasi KPKNL Ambon pada kesempatan tersebut. Selain itu Kepala Bidang (Kabid) Survey dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Prov. Maluku, Budi Jaya Silalahi; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Prov. Maluku, Ferdinand B. Saukotta; Kasi Pengukuran dan Survey Kanwil ATR/BPN Prov. Maluku, Johan Sampe; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Prov. Maluku, Hendrik F. Tuwankotta; dan Orias Reizal de Rooy juga turut hadir sebagai representasi Kanwil ATR/BPN Prov Maluku.


Rakor tersebut memiliki empat agenda utama untuk menjadi bahan pembahasan kedua belah pihak. Yang pertama adalah Rekonsiliasi Kelengkapan Berkas Usulan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) tahun 2021. Dimana agenda ini membahas tentang pemetaan kelengkapan berkas Satuan kerja pemohon sertipikasi tanah dibawah Kanwil ATR/BPN Prov Maluku yang terdiri dari delapan Kabupaten/Kota yaitu : Kota Ambon; Kab. Buru / Namlea / Buru Selatan; Kab. Maluku Tengah; Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) / Saumlaki / Maluku Barat Daya (MBD); Kab. Seram Bagian Barat; Kab. Seram Bagian Timur; dan  Kab. Maluku Tenggara / Tual; Kab. Kep. Aru / Dobo. “Kami memang perlu secara intensif berkoordinasi terutama dengan 11 Kantor Tanah, mengingat target sertifikasi terbanyak dari Kanwil kami (Kanwil Papua, Papua Barat & Maluku) adalah di wilayah Maluku”. Ucap Yoshua dalam sambutan  pembukaan Rakor tersebut.


Kedua adalah Timeline Penyelesaian Sertipikasi BMN 2021. Dimana agenda ini membahas hal-hal terkait kesesuaian tahapan waktu yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dan diperlukan oleh kedua belah pihak untuk menjadi pedoman waktu seluruh proses sertipikasi BMN 2021 yang terdiri dari : Persiapan pada Oktober -  November 2020; Pemberkasan pada Desember 2020; Pengukuran pada Januari  2021; dan Penerbitan pada Februari 2021. “Kami optimis untuk dapat menyelesaikan seluruh proses sertipikasi secara on time, mengingat saat ini tim dari Kanwil ATR/BPN sudah sampai pada tahap pengukuran di lapangan” Ungkap Riza Fadhilah.


Yang ketiga adalah Rencana dan Strategi Percepatan Sertipikasi BMN 2021. Dimana agenda ini berfokus pada penyediaan rencana-rencana cadangan atas kemungkinan skenario yang mungkin dapat terjadi dan berimbas pada tertundanya realisasi proses sertipikasi. Rencana cadangan tersebut diantaranya adalah : pemetaan cadangan target tanah sebanyak tanah yang ternyata tidak dapat dilakukan sertipikasi seperti tanah rawa, hutan lindung atau yang sudah disertipikatkan atas nama pihak lain; meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; penyederhanaan birokrasi; dan peningkatan intensitas koordinasi via online. Disampaikan juga oleh Tajus bahwa ada beberapa Satker yang melaporkan kesulitan mengakses area BMN tersebut  “Memang betul bahwa ada beberapa Satker yang laporan bahwa tidak bisa mengakses lokasi tersebut karena terkendala biaya, waktu, tenaga dan area yang berbentuk pulau-pulau kecil. Bahkan mereka mengusulkan untuk memindahkan lokasi BMN tersebut apabila dimungkinkan” sampainya.


Keempat adalah perincian kendala-kendala yang telah terjadi sebelumnya terutama di lapangan. Berdasarkan praktek realisasi yang telah dilaksanakan kedua belah pihak sejak tahun 2020, terdapat beberapa hal yang dinyatakan sering menjadi hambatan dalam percepatan sertipikasi sebagai contoh adalah kurang diterima dengan baiknya informasi tentang persyaratan kelengkapan dokumen satker K/L secara efektif sehingga berakhir pada ketidaklengkapan dokumen dan tertundanya tindak lanjut; penemuan bukti pelepasan hak dibawah lebih dari satu satker ketika dilakukan survey lapangan; dan suit diaksesnya area lokasi tanah yang akan dilakukan pengukuran. 


Kami menyikapi undangan rapat ini dengan antusias, karena dari awal sudah dapat diketahui apa-apa saja kendalanya sehingga kita dapat duduk bersama untuk mencari solusinya. Apalagi target yang tercapai tahun lalu (76) dapat tercapai hingga 81 bidang tanah BMN yang berhasil disertifikasi sesuai dengan arahan Bapak Menteri untuk bekerja luar biasa melebihi target” ungkap Budi Jaya. Walaupun begitu Budi juga menyampaikan bahwa target untuk tahun depan meningkat drastis sekitar 9 kali lipat, sehingga perlu rencana dan strategi yang lebih matang lagi.


(Aryo - Humas KPKNL Ambon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini