Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kilas Peristiwa DJKN
Sharing Knowledge KPKNL Pekanbaru Coaching untuk Dialog Kinerja Individu
N/a
Sabtu, 18 Maret 2017 pukul 22:04:09   |   274 kali

Pekanbaru - Selasa 14 Maret 2017, pejabat dan staf KPKNL Pekanbaru berkumpul di ruang rapat KPKNL, untuk mengikuti kegiatan yang yang bertajuk ‘Selasa Sharing, Tingkatkan Kinerja”.

Kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan ini merupakan ajang bagi seluruh pegawai untuk menyampaikan informasi ataupun pengetahuan baru yang diperoleh melalui diklat ataupun kegiatan lainnya.

Acara dibuka oleh Wahyu Purnomo, Kepala KPKNL Pekanbaru, dan dikuti oleh 25 orang peserta. Pada sambutannya Kepala KPKNL menyampaikan bahwa sharing knowledge yang pertama kali untuk tahun 2017 ini akan mengangkat tema Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/2016 Tentang Dialog Kinerja.

Peserta kegiatan diharapkan mengikuti dengan aktif, karena Dialog Kinerja merupakan keharusan yang batas waktu pelaksanaannya adalah akhir bulan Maret 2017. Selanjutnya Wahyu Purnomo menyampaikan bahwa diakhir kegiatan akan dilakukan pelepasan M.Indra Putra yang akan pindah tugas ke Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN.

Dipaparkan oleh penyaji yaitu Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Maulina Fahmilita, kegiatan sharing knowledge dengan tema Coaching untuk Dialog Kinerja merupakan pemyampaian informasi hasil pelaksanaan diklat yang diikuti oleh penyaji yaitu diklat Coaching untuk Dialog Kinerja Individu pada tanggal 7 s.d 9 Maret 2017 lalu.

Penyaji menjelaskan bahwa  Dialog Kinerja terdiri dari 2 jenis, yaitu Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang harus dilakukan oleh Kepala KPKNL dengan bawahan langsungnya, dan Dialog Kinerja Individu (DKI)  yang dilakukan oleh seluruh pegawai dan pejabat eselon IV di KPKNL dengan cara Coaching. Pada DKI yang bertindak sebagai Coach adalah atasan langsung dari pegawai pelaksana, dan coachee-nya adalah pelaksana terkait.  

Penyaji menjelaskan prinsip dalam DKI, tujuan dan manfaatnya. Uraian lebih lanjut terkait dengan metode dan proses Coaching. Diakhir sesi sharing knowledge Penyaji menjelaskan proses penginputan Individual Performance Report (IPR)  pada aplikasi e-performance, serta bagaimana menyusun rencana aksi yang terukur pada pengembangan kinerja.

Setelah paparan sesi pertanyaan diajukan oleh para peserta, pimpinan kegiatan yakni Kepala KPKNL menanyakan pola DKO dan pelaksanaannya. Penyaji menjelaskan bahwa DKO dilakukan 4x dalam setahun, yakni dibulan Januari, April, Juli, dan Oktober dengan metode Rapat Pimpinan, sedangkan DKI dilakukan 2x setahun pada bulan Maret dan Agustus dengan penginputan hasil dialog pada aplikasi e-performance. 

Terdapat pertanyaan yang meminta penegasan kembali terkait dengan pinalti jika DKI tidak dilakukan, yang dijawab penyaji bahwa pada KMK 590/2016 disebutkan Pejabat eselon IV  yang tidak mengisi formulir IPR coachee untuk setiap periode akan mendapatkan penurunan nilai pada aspek kepemimpinan 2 point untuk setiap IPR dengan maksimal 10 point, sedangkan pelaksana sebagai coachee jika tidak menginput IPR akan mendapat penurunan nilai pada aspek kedisiplinan sebanyak 5 point.

Pertanyaan menarik lainnya terkait dengan kemampuan coach dalam melakukan coaching. Apakah kualitas coaching akan berpengaruh kalau ternyata coach adalah seorang yang pendiam dan  introvert. Penyaji menjelaskan bahwa dengan memahami metode coaching yang terstruktur individu dengan berbagai jenis kepribadian akan mampu melakukan coaching.

Coach diharapkan telah memahami prinsip-prinsip coaching yang terdiri dari esteem, empathy, involvement, sharing dan support, sebelum melaksanakan coaching. Peserta sharing knowledge lainnya menanyakan apa yang akan terjadi jika rencana aksi yang telah diisi oleh pelaksana dan disetujui atasan langsungnya, pada proses evaluasi ternyata tidak dilaksanakan oleh pelaksana tersebut? Penyaji menjawab bahwa terkait pinalti yang telah ditetapkan baru pada proses penginputan IPR dan persetujuan dari atasa langsung.

Untuk rencana aksi yang  tidak terlaksana pada semester I dapat diperbaharui di semester II pada penginputan IPR di bulan Agustus. Rencana aksi merupakan kegiatan yang dilakukan pelaksana dalam tujuan untuk mencapai target pada kontrak kinerja. Kepala Seksi sebagai atasan sekaligus coach memiliki kewajiban memonitoring dan mengevaluasi agar seluruh kesepakatan yang telah dilakukan antara coach dan coacheenya terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Setelah sesi tanya jawab yang berakhir, rangkaian acara diambil alih oleh MC, Emmi Ginting, untuk memandu pelepasan M. Indra Putra.  Diawali oleh kesan dan pesan yang disampaikan Kepala KPKNL Pekanbaru, yang mengingatkan  bahwa sebagai punggawa DJKN seluruh pegawai harus siap ditempatkan dimana saja, sehingga yang harus dilakukan adalah menerima amanah penempatan tersebut dan segera menyesuaikan diri di tempat yang baru.

Indra Putra dihimbau untuk lebih meningkatkan kinerja di tempat yang baru, mengingat kenangan indah di KPKNL dan memaafkan kesalahan keluarga besar KPKNL Pekanbaru sengaja maupun tidak sengaja. Kesan dan Pesan selanjutnya disampaikan oleh atasan langsung M. Indra Putra,  Kepala Seksi Pelayanan Penilaian yang mengingatkan agar yang bersangkutan tetap humble dan jangan lupa melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat S-2 serta menjadikan penempatan yang baru sebagai tantangan untuk lebih mengembangan kompetensi diri. Sebelum penyerahan kenang-kenangan dari para pegawai, kesan dan pesan juga disampaikan M. Indra Putra yang menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh seluruh keluarga besar KPKNL Pekanbaru.

Pekanbaru, 15 Maret 2017 ; Tulisan by Maulina Fahmilita, Foto by: Peserta Sharing Knowledge

 

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini