Jakarta – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi bertajuk “DJKN
Bersinergi, Kuatkan Integritas” pada Senin (13/05) bertempat di Kantor Pusat
DJKN. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan materi penguatan budaya
integritas di lingkungan Kemenkeu kepada para pegawai DJKN.
Rionald memaknai bahwa integritas pada akhirnya diri sendiri
karena setiap orang sudah ditanamkan nilai-nilai dari kecil, hanya saja perjalanan
hidup seseorang kemudian memberikan nilai-nilai yang lain. “Untuk saya,
integritas itu adalah bagaimana kita semua kembali mengaca kepada diri sendiri.
Karena sebetulnya menurut saya kita semua tahu kok.”
Lebih lanjut Rionald memaknai integritas dalam bentuk
independen, dalam arti tidak harus diatur dengan undang-undang atau peraturan,
karena pada dasarnya kita mengerti kapan kita bertindak independen atau tidak. Namun
demikian, Rionald mendukung adanya pedoman terkait integritas karena tafsir
antar satu orang dengan lainnya dapat berbeda.
Menyinggung tentang Survey Penilaian Integritas (SPI),
Rionald menegaskan bahwa SPI terdiri dari perbuatan orang per orang sehingga
apa yang dilakukan oleh para pegawai lah yang membentuk SPI DJKN. Rionald
berharap bahwa seluruh pegawai DJKN akan menjadi pembentuk yang mendorong
kontribusi kepada nilai yang lebih baik.
Penguatan integritas dan penanganan benturan kepentingan
juga perlu didukung dengan penguatan lini pertama (pelaku utama) melalui
peningkatan kompetensi lini utama dan juga monitoring karena lini
pertama memiliki peran yang sangat vital. Di sisi lain, pegawai DJKN dapat
melaporkan pada saluran resmi apabila terdapat pemberian gratifikasi atau hal
terkait lainnya.
Pada pesan penutupnya, Rionald menegaskan bahwa menginginkan
nilai SPI membaik adalah sesuatu yang benar tetapi yang lebih penting dari
nilai tersebut adalah apa yang kita lakukan. “Buat saya justru yang lebih
penting itu apakah kita berubah,”
Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi merupakan salah satu wujud
komitmen DJKN dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan upaya pengendalian
gratifikasi sebagai perwujudan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Dengan demikian diharapkan pegawai DJKN memiliki pemahaman yang komprehensif terkait
integritas dan budaya antikorupsi untuk kemudian menjadi karakter dan nilai
yang dianut seluruh pegawai.
(MYP/AIN)