Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Berita
Semiloka Rancangan Undang Undang Penilai di Medan
N/a
Kamis, 05 September 2013   |   1168 kali

Medan – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan standardisasi kebijakan dan pedoman di bidang penilaian, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara Medan mengadakan semiloka Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai pada hari Jumat, 30 Agustus 2013, di Hotel Aston Medan.

Kegiatan semiloka tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan guna penyempurnaan draft RUU Penilai yang sampai saat ini RUU Penilai telah masuk kriteria Prioritas 1 (P1) sebagai RUU yang dapat diusulkan menjadi Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) PrioritasTahun 2014.

Kegiatan semiloka diawali dengan kata sambutan oleh Hadi Purnomo selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, kemudian dibuka oleh I.B. Aditiya Jaya Antara selaku Direktur Penilaian. Semiloka ini dihadari oleh jajaran Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Pajak, serta menghadirkan tiga orang akademisi dan Pengurus Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (MAPPI Sumbagut) sebagai narasumber.

Semiloka dimoderatori oleh Tatang Maulana selaku Kepala Kantor KPKNL Pematang Siantar, dimulai dengan pantun khas Sumatera Utara, Tatang membuka sesi pemaparan. Pemaparan pertama oleh Indra Safri selaku Kepala SubDirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan SDA. Dalam kesempatan ini, Indra menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya semiloka RUU tentang Penilai serta memaparkan kepentingan dari RUU Penilai, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, peraturan yang ada saat ini, milestones, pokok-pokok pengaturan, penyempurnaan dari draft RUU tentang Penilai dan peran Penilai Indonesia dalam meningkatkan kegiatan perekonomian nasional.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan kedua Ketua Program Studi Magister Penilaian dan Properti (Dr. Khaira Amalia Fachrudin, SE. Ak, MBA, MAPPI (Cert)) dari Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. Dalam presentasinya, Khaira yang juga bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ini mengapresiasi lahirnya RUU tentang Penilai. Khaira juga mengkritisi serta menyampaikan “Tanggapan dan Saran atas RUU tentang Penilai”.

Pemaparan dilanjutkan oleh Ir. M. Rinaldi Rangkuti, MSc MAPPI (Cert), selaku Biro Riset dan Pengembangan pada Pengurus Daerah MAPPI Sumbagut. Dalam kesempatan tersebut, Rinaldi mengapresiasi inisiatif Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN, untuk menyusun RUU yang dapat menjadi payung hukum bagi profesi penilai. Namun demikian Rinaldi juga menyoroti “Peran Penilai Pemerintah dalam Pengelolaan Kekayaan Negara”, Batasan Wilayah Kerja/Kewenangan Penilai” serta “Imbalan Jasa Penilai” dimana sebaiknya peran penilai pemerintah tidak overlapping dengan penilai publik. Penilai pemerintah hanya menilai Barang Milik Negara (BMN) atau pun potensi kekayaan negara saja, sedangkan penilai publik menilai aset-aset milik swasta. Terkait dengan adanya imbalan jasa bagi penilai, Rinaldi berharap penilai pemerintah tidak mengutip biaya atas jasa yang diberikannya karena penilaian yang dilakukan merupakan tugas dan fungsi dari penilai tersebut. Selain itu Rinaldi juga mengkritisi prosedur dan persyaratan untuk menjadi seorang penilai. Ketentuan persyaratan yang ada dalam draft RUU tentang Penilai ini, dirasa belum cukup untuk menghasilkan penilai-penilai yang berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Syafrudin menyampaikan agar peraturan pelaksana dibawah Undang-Undang ini (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan) sebaiknya dipersiapkan dan dibuat selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-Undang ini diterbitkan. Selain itu, Syafrudin juga mengkritisi konstruksi pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Penilai serta sanksi pidana. Terkait sanksi pidana Syafrudin mempertanyakan apakah sanksi pidana yang diterapkan akan bersifat kumulatif atau alternatif.

Dalam sesi penutupan, Aditya menyampaikan bahwa RUU Penilai ini memiliki komposisi pengaturan yang hampir sama dengan pengaturan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal DJKN dan PMK 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik namun dengan beberapa catatan yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif. Menanggapi peraturan pelaksana pada RUU Penilai, Aditya menjelaskan bahwa telah dilaksanakan kegiatan penyusunan mengenai peraturan pelaksana dan pengaturannya telah berjalan secara simultan. Aditya juga menyampaikan bahwa dalam draft  RUU ini tidak ada great wall antara Penilai Pemerintah dan Penilai Publik.

Para peserta semiloka mengikuti kegiatan dengan antusias, terutama ketika sesi tanya jawab serta sesi pemberian masukan dari ketiga narasumber. Kegiatan semiloka ditutup oleh Hadi Purnomo pada pukul 11.45 WIB.

Teks: Boru Sion - Dit Penilaian

Foto: Kanwil DJKN Sumut

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pangeran Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 4, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
(061) 4524609
(061) 4538636
halo.djknsumut@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini